Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Ketua BKH PGRI: Ini Kejutan, Luar Biasa

Selasa, 31 Mei 2022 – 21:53 WIB
Ketua Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Provinsi Riau Eko Wibowo. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Provinsi Riau Eko Wibowo menyambut baik rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini yang tanpa tes.

Menurut dia, apa yang disampaikan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani di akun Instagram-nya maupun media online, menjadi angin segar bagi para honorer.

BACA JUGA: Nasib 300 Ribu Honorer K2 di Ujung Tanduk, Prof Zainuddin Maliki Memberi Solusi

"Seleksi PPPK 2022 tanpa tes itu baru luar biasa. Ini kejutan," kata Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Selasa (31/5).

Dia menambahkan, apa yang disampaikan Sesditjen GTK bahwa guru honorer K2 dan non-kategori dengan masa kerja mnimal tiga tahun dan terdata di data pokok pendidikan (Dapodik) tidak dites lagi di PPPK 2022.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Guru Honorer Masa Kerja Minimal 3 Tahun Tidak Dites, Mantap!

Ini kata Eko, menunjukkan keberpihakan pemerintah pusat kepada guru honorer. Itu juga menjadi solusi atas rencana pemerintah yang akan menghapus honorer pada 2023 mendatang.

"Langkah Kemendikbudristek ini solusi tepat menyelesaikan masalah honorer. Honorernya tanpa tes, cukup seleksi administrasi Dapodik," ucapnya.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Hanya 2 Kelompok Mendapat Tambahan Nilai Kompetensi Teknis

BKH PGRI berharap agar para petinggi Kemendikbudristek tetap komitmen membantu persoalan guru honorer seluruh Indonesia.

Di lain sisi, Ekowi meminta kepada pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan formasi bagi guru honorer yang mengabdi di masing-masing sekolah.

"Ini kabar sangat menggembirakan seluruh guru honorer,' pungkasnya. 

Sebelumnya, Sesditjen Nunuk mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah sudah terbit.

Dia menyebutkan, dalam regulasi tersebut mengatur pembebasan tes bagi guru non aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun tidak perlu dites kembali.

"Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 4 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022," terang Nunuk yang dihubungi JPNN.com, Selasa (31/5).

Dia menyebutkan, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Langkah tersebut menurut Nunuk, sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Sisdiknas Belum Dilaporkan Kepada Presiden, Kemendikbudristek: Masih Tahap Perencanaan


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler