Seleksi PPPK 2022: Hanya 2 Kelompok Mendapat Tambahan Nilai Kompetensi Teknis

Selasa, 31 Mei 2022 – 15:53 WIB
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK 2022. Foto: tangkapan layar jdih.menpan

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 tidak lama lagi bakal digelar.

Kepastian ini setelah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah telah resmi diundangkan pada 23 Mei.

BACA JUGA: PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Swasta? Ini Faktanya 

Dalam regulasi tersebut, ada dua kelompok peserta seleksi PPPK 2022 yang mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis.

Pertama, pelamar yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) linear dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

BACA JUGA: PermenPAN-RB Tentang Pengadaan PPPK 2022: Pelamar Prioritas Tidak Dites Lagi, Nih Kriterianya

Kedua, pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Tambahan nilai tersebut diatur dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022

BACA JUGA: Peringatan Hari Lahir Pancasila 2022: Jokowi ke Ende, Tak Banyak Pejabat yang Ikut

Khusus disabilitas, selain persyaratan umum, ada beberapa tambahan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; 

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

"Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah," bunyi Pasal 8 Ayat 2.

Dijelaskan lagi, dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan. (esy/jpnn)

 

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler