Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu

Kamis, 02 Januari 2025 – 09:56 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2024. Foto:: ANTARA /Nova Wahyudi

jpnn.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua tahun anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi menyebut sosialisasi dilakukan karena pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dari semula 31 Desember 2024.

BACA JUGA: Nasib Honorer Tanpa Kode L, Mekanisme PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Oh

"Untuk itu diimbau agar seluruh kepala OPD untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh tenaga non-ASN agar segera mendaftarkan diri," ujarnya.

Perpanjangan tersebut dilakukan sesuai arahan pemerintah agar seluruh tenaga non-ASN yang masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mengikuti seleksi PPPK kecuali yang masuk batas pensiun.

BACA JUGA: 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba

Pada seleksi PPPK tahap kedua tahun anggaran 2024, Pemkot Bengkulu menerima formasi sebanyak 2.394.

Hal tersebut telah diumumkan sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) Nomor 329 Tahun 2024.

BACA JUGA: Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu

"Untuk total kebutuhan (PPPK di Kota Bengkulu) sendiri sebanyak 2.394 alokasi formasi pada tahap kedua dengan alokasi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," tuturnya.

Alokasi kebutuhan pada pelaksanaan tes PPPK tahap kedua tersebut terdiri atas 58 orang tenaga guru, sebanyak 294 tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang mencapai 2.042 orang.

Untuk persyaratan masyarakat yang ingin mengikuti pelaksanaan tes PPPK tahap 2, yaitu pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi Pemkot Bengkulu dengan kurun waktu minimal selama dua tahun atau lebih secara terus menerus.

Lalu, untuk formasi guru, harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di dalam data Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta telah mengajar sekurang-kurangnya selama empat semester atau dua tahun secara terus menerus di sekolah negeri yang ada di Kota Bengkulu.

Kemudian, tenaga kesehatan yaitu memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan formasi dan telah bekerja selama dua tahun secara terus menerus selama dua tahun pada instansi Pemkot Bengkulu.

Persyaratan khusus bagi pelamar tenaga teknis pemadam kebakaran harus menyertakan surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas.(ant/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler