Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu

Kamis, 02 Januari 2025 – 09:27 WIB
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan ibu dan anak terjadi di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1). Foto: Source for jpnn

jpnn.com - Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria mengatakan bahwa pengemudi mobil yang menabrak sepeda motor yang ditumpangi tiga orang sekeluarga di Pekanbaru pada Rabu pagi (1/1/2025), sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu.

Menurut AKP Bagus, mereka mengaku sempat menggunakan sabu-sabu sebelum perjalanan menuju Pekanbaru.

BACA JUGA: Keluarga Korban Tabrakan di Pekanbaru: Kami Berharap Pelaku Dihukum Seadil-adilnya

Salah satu penumpang Calya D 1817 VI yang tabrak pemotor hingga tewas di Pekanbaru. Foto:Kiriman warga setempat.

"Mereka menggunakan sabu-sabu di Palembang, lalu singgah di tempat hiburan malam di Pekanbaru sebelum kecelakaan terjadi,” kata AKP Bagus, kemarin.

BACA JUGA: Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat

Selain itu, salah satu pria di dalam mobil tersebut pernah terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Palembang.

Namun, hal ini masih perlu pendalaman, termasuk mencari alat bukti lain untuk membuktikan keterlibatannya.

BACA JUGA: Pengemudi Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketika penggeledahan dalam mobil dan hotel tempat mereka menginap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

Investigasi terhadap asal narkoba dan kunjungan mereka ke THM di Pekanbaru masih dilakukan, mengingat mereka bukan warga lokal.

Insiden maut pada Rabu pagi itu mengakibatkan tiga orang satu keluarga yang tengah mengendarai sepeda motor meninggal dunia.

Kejadian berawal saat mobil yang dikendarai Antoni Romansyah (44) melaju kencang dari arah Kulim menuju Kota Pekanbaru sebelum melebar ke kanan dan menabrak dua sepeda motor.

Insiden ini mengakibatkan tiga korban tewas, yakni pasangan suami-istri Anton Sujarwo (38) dan Afrianti (42), serta anak mereka, Aditio Aprilio Anjani (10).

Pengemudi mobil kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler