Seleksi PPPK Guru 2022, Ada Peran Pansel Daerah di Tahap Jawab Sanggah, Oalah

Senin, 13 Maret 2023 – 08:06 WIB
Seleksi PPPK Guru 2022 memasuki tahapan jawab sanggah. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 saat ini memasuki tahapan jawab sanggah, yakni mulai 13-19 Maret 2023.

Sebelumnya, setelah pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 telah terdapat tahap masa sanggah, 10-12 Maret 2023.

BACA JUGA: Kalau Begini Caranya, PPPK Enggak Bisa Tenang, Pak Bupati Bersuara Lantang

Tahapan berikutnya, pengumuman kelulusan pasca-sanggah, 9 sampai10 April 2023.

Disusul tahapan pengisian DRH NI PPPK, 11-30 April 2023, dan usul Penetapan NI PPPK, yakni 24 April hingga 18 Mei 2023.

BACA JUGA: Hanya 1 Gagal PPPK Guru 2022, Waspadai Penipuan Pasca-Kelulusan, 3.043 P1 Berteriak

Jadwal tahapan seleksi PPPK Guru 2022 tersebut berdasar Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Peran Panitia Seleksi Daerah di Masa Jawab Sanggah

Ketua Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Rejang Lebong yang juga Kepala BKPSDM Rejang Lebong M Andhy Afrianto menjelaskan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak alasan sanggahan pelamar.

BACA JUGA: P1 PPPK 2022 Tanpa Resume Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, Ada Apa dengan SSCASN?

Panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pelamar.

Guna menjawab sanggahan, panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan panitia seleksi daerah.

Selanjutnya untuk sanggahan yang diterima oleh Pansel PPPK JF Guru Kemendikbudristek akan berkoordinasi dengan Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi, dan akan diumumkan paling lambat tujuh hari setelah berakhirnya masa sanggah.

Selain itu bagi peserta yang membuat keterangan tidak benar setelah dinyatakan lulus dan diangkat pemerintah sebagai PPPK, kata dia, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status PPPK yang bersangkutan.

"Peserta yang dinyatakan lulus ini wajib mengikuti perkembangan informasi selanjutnya di website Pemkab Rejang Lebong dan media sosial BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong," terang Andhy di Rejang Lebong, Jumat (10/3).

Dia menyebutkan, sebanyak 141 peserta seleksi PPPK Guru di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dinyatakan lulus.

Dia menjelaskan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Guru tersebut akan mengikuti pemberkasan nomor induk PPPK guru sebelum bertugas di SD maupun SMP yang tersebar dalam sejumlah kecamatan di Rejang Lebong. (sam/antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler