Kalau Begini Caranya, PPPK Enggak Bisa Tenang, Pak Bupati Bersuara Lantang

Senin, 13 Maret 2023 – 07:22 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memberikan sambutan saat penyerahan SK perpanjangan kontrak PPPK di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (10/3/2023). FOTO: ANTARA/HO-Humas Pemkab Ciamis

jpnn.com - CIAMIS – Bupati Ciamis, Jawa Barat, Herdiat Sunarya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengubah sistem kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Masa perjanjian kerja PPPK diatur di Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA: Hanya 1 Gagal PPPK Guru 2022, Waspadai Penipuan Pasca-Kelulusan, 3.043 P1 Berteriak

Berikut ketentuan di Pasal 37 PP 49 Tahun 2018.

(1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

BACA JUGA: PPPK 2022: Ada Guru Honorer Induk, Sekolah Regrouping, tetapi Diberondong P1, Kacau!

(2) Perpanjangan Hubungan Perjannjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

(3) Perpanjangan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK 2022 Kacau, Waspadai Penipuan Pasca-Kelulusan, Ada Apa dengan SSCASN?

(4) Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

(5) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan Peraturan Menteri.

Kontrak Kerja PPPK Sampai Pensiun

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengusulkan agar masa kerja PPPK bisa sampai batas usia pensiun, bukan kontrak setiap tahun, agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan lebih fokus.

"Mari kita berdoa berikhtiar bersama, mudah-mudahan pemerintah pusat merespon keinginan kita semua," kata Herdiat saat penyerahan surat keputusan perpanjangan kontrak PPPK di Ciamis, Jumat (10/3).

Bupati menyerahkan SK kepada 1.940 pegawai berstatus PPPK di Kabupaten Ciamis.

Jumlah tersebut terdiri dari PPPK pengangkatan formasi tahun 2019 sebanyak 280 orang, formasi tahun 2021 tahap satu sebanyak 958 orang, dan tahap dua sebanyak 702 orang.

Bupati Ciamis menilai, sistem kontrak setiap tahun itu membuat seluruh PPPK tidak tenang, dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas saat bekerja karena setiap tahunnya memikirkan kontrak diperpanjang atau tidak.

"Saya dapat merasakan bagaimana gelisahnya bapak ibu karena setiap tahun harus melakukan perpanjangan kontrak," katanya.

Jika kontrak kerja PPPK sampai batas usia pensiun, kata Herdiat, tentunya akan membuat PPPK lebih tenang, dan nyaman sehingga bekerja bisa lebih optimal karena tidak memikirkan kontrak kerja tiap tahun.

Bupati sudah memerintahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat tentang kebijakan kontrak kerja bagi PPPK sampai batas usia pensiun.

"Saya bersedia mengamanahkan, biar bapak ibu lebih tenang dan biar lebih fokus bekerjanya juga," kata Herdiat Sunarya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi mengatakan, perpanjangan kontrak kerja PPPK tersebut dilaksanakan satu tahun sekali dengan mempertimbangkan kebutuhan, kinerja, dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Dia menyebutkan, PPPK yang mendapatkan perpanjangan kontrak kerja sebanyak 1.940 orang, terdiri 1.867 PPPK guru, 30 tenaga kesehatan, dan 43 tenaga penyuluh pertanian. (sam/antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi PPPK Guru 2022, Ada Peran Pansel Daerah di Tahap Jawab Sanggah, Oalah


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler