Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Pilihan Formasi Lintas Daerah, Pindah Jabatan Risikonya  Ini

Rabu, 12 Januari 2022 – 14:41 WIB
Seleksi PPPK Guru Tahap 3. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan tetap melaksanakan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun ini. Seleksi ini sudah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru.

Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan ada beberapa ketentuan dalam seleksi PPPK guru tahap 3 ini. Salah satunya soal pemilihan formasi yang sifatnya nasional.

BACA JUGA: Seleksi PPPK Guru Tahap 3: Banyak Honorer Tua Enggan Meninggalkan Daerahnya

"Para peserta seleksi PPPK guru tahap 3 ini bisa memilih formasi di daerah lain jika di daerahnya tidak tersedia formasi untuk yang bersangkutan," kata Katmoko Ari dalam kanal KemenPAN-RB di YouTube dikutip Rabu (12/1).

Seleksi PPPK guru tahap 3 ini, lanjutnya lebih luas jangkauannya. Formasi yang tersedia juga cukup banyak.

BACA JUGA: 6.462 Guru Honorer Tuntas Pengisian DRH Penetapan NIP PPPK & Surat Penempatan

Peserta tahap 3 ini terdiri dari guru honorer yang tidak lolos tes kompetensi 1 dan 2. Guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lolos  seleksi kompetensi 2. Ditambah peserta yang tidak ada formasi di daerahnya.

"Ini peluang besar bagi peserta yang formasi di daerahnya habis bisa lintas daerah," ucapnya.

BACA JUGA: Terlambat Mengisi DRH Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Terkejut Melihat Tampilan SSCASN, Menangis

Bagi peserta yang sudah ikut tes tahap PPPK guru tahap 1 dan 2, diminta Katmoko untuk mengingat formasi yang dilamar.

Misalnya guru kelas, jabatan ini harus digunakan juga saat mendaftar seleksi PPPK guru tahap 3 jika yang bersangkutan ingin nilai passing grade-nya masih diperhitungkan.

Sebaliknya bila ingin pindah ke formasi lainnya, tambah Katmoko Ari, nilai passing grade sebelumnya dinyatakan hangus. 

Dia mencontohkan guru honorer yang ikut seleksi PPPK tahap 1 nilainya 525, tahap 2 nilainya 500, dan tahap 3 nilainya 512, maka diambil nilai passing grade pertama. Dengan catatan formasinya harus sama.

"Nilai passing grade akan tetap ditabung untuk jabatan yang sama. Ketika pilihan berbeda, nilai sebelumnya tidak bisa digunakan lagi," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, bila dalam tiga kali seleksi masih tersedia formasi kosong, pemeriintah akan menempuh kebijakan optimalisasi. Caranya dengan mengambil rangkin-ranking terbaik dari para peserta. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler