PADANG--Mulai 16 Mei mendatang, seluruh program studi (prodi) di perguruan tinggi (PT) sudah harus terakreditasi. Jika tidak, prodi tersebut dilarang mengeluarkan ijazah. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menentukan selambat-lambatnya 16 Mei 2012, PT sudah harus terakreditasi.
Menyikapi hal itu, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X (Sumbar, Riau, Kepri, dan Jambi), Damsar mengaku sudah meminta dan mendorong seluruh perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayahnya untuk mengajukan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT.
Damsar menjelaskan, jumlah PTS yang tidak terakreditasi di Sumbar, tidak banyak. Kini, 20 persen PTS yang belum terakreditasi sudah mengajukan proses akreditasi ke BAN PT. "Saat ini, masih dalam tahap menunggu hasilnya," tuturnya.
Secara terpisah, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Padang, Asrul mengatakan, PT yang belum terakreditasi tidak boleh berleha-leha, karena akreditasi adalah bentuk jaminan mutu layanan pendidikan.
"Ini tugas berat Kopertis. Jangan sampai mahasiswa rugi karena keterlambatan mengurusnya," katanya.
Dia menjelaskan, PTS bukanlah pesaing PTN. Agar mutu pendidikan meningkat, dan proses pendidikan berjalan dengan baik, PTS harus menjadi mitra PTN. "Sebab, tidak semua mahasiswa bisa ditampung di PTN. PTS harus mengambil posisi bermitra dengan PTN agar kualitas pendidikan lebih merata," kata mantan dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNP itu.
Kopertis adalah lembaga yang berwenang menjembatani kerja sama dengan PTN. Sehingga, PTS yang masih kekurangan tenaga dosen, fasilitas labor, serta alat penunjang pendidikan lainnya bisa bekerja sama dengan PTN yang sudah lengkap.
"Saya rasa itu cara yang lebih baik dan efisien. Dengan begitu, PTS bisa menampung mahasiswa yang tidak tertampung di PTN, dan kualitas pendidikan bisa dijaga. Kopertis harus bergerak cepat menggalang kerja sama semacam itu," katanya.
Soal jaminan mahasiswa tidak tertipu dalam memilih perguruan tinggi, Damsar mengatakan, harus selektif ketika memilih. "Cari tahu betul perguruan tinggi tersebut, buka website Kopertis untuk melihat apakah sudah terakreditasi atau belum," katanya.
Untuk menindak PTS yang belum terakreditasi, Damsar mengatakan, lembaganya tidak memiliki wewenang. Kopertis hanya berfungsi sebagai pengawas dan membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi PTS dalam memberikan layanan pendidikan. (mg8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjagaan Soal UN Ketat
Redaktur : Tim Redaksi