jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas Ketua DPP PDI Perjuangan.
Hal itu disampaikan Yasonna seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA: Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
"Kapasitas saya sebagai ketua DPP," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan penyidik menanyakan seputar proses pengajuan nama Harun Masiku sebagai Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang dilakukan DPP PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
BACA JUGA: Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
Yasonna mengatakan PDIP saat itu juga mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) RI untuk menjelaskan adanya multitafsir terkait PAW yang di mana salah satu Caleg yang mengantongi suara terbanyak meninggal.
"Kami minta fatwa (MA), saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung. Itu yang pertama," kata Yasonna.
BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
Dia mengatakan waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda. Setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda.
"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," kata Yasonna.
Di sisi lain, Yasonna juga ditanyai terkait kapasitasnya sebagai Menkumham. Dia dicecar terkait keberadaan Harun Masiku.
"Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," kata Yasonna. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Yasonna Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang, Alasannya?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga