Selesai Rakor Bareng Menteri, Mahfud MD Singgung Kewenangan Veto Menko Polhukam

Kamis, 31 Oktober 2019 – 22:50 WIB
Mahfud MD. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama dengan jajaran menteri dan pejabat setingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (31/10). Setelah lebih dua jam, rapat tersebut selesai dilaksanakan.

Mahfud kemudian menggelar keterangan resmi kepada awak media setelah berakhirnya rapat.

BACA JUGA: Tito Karnavian dan Mahfud MD Bertemu 30 Menit di Ruang Tertutup, Ini Hasilnya

Kepada awak media, Mahfud mengaku rakor hanya membahas tentang penyamaan persepsi kementerian agar selaras dengan visi dan misi Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

"Jadi, kami menyatukan pandangan tadi bahwa kami sesuai dengan perintah presiden, satu tim kerja," ucap Mahfud, Kamis.

BACA JUGA: Pesan Ombudsman untuk Nadiem Makarim: Jangan Lupa Ada Masalah Sistem Zonasi Sekolah

Sebagai Menko Polhukam, Mahfud mengaku punya tugas sinkronisasi dan pengendalian. Selain tentunya tugas utama yakni melakukan koordinasi.

Dia mengatakan tugas pengendalian itu yakni mendorong sebuah institusi yang terlalu lambat bekerja, untuk kemudian bisa bergerak selaras dengan instansi lain.

Selain itu, kata dia, tugas Menko Polhukam yakni mencari jalan tengah ketika terjadi benturan antarlembaga di bawahnya.

"Maka Menko nanti akan ikut turun tangan, sehingga tidak terjadi benturan dan tidak terjadi kekosongan. Nah, itu yang sebenarnya oleh bapak presiden itu disebut, veto," ucap dia.

Soal veto sendiri, Mahfud menjelaskan diksi tersebut hanyalah istilah beken yang dipakai Presiden Jokowi. Dalam hukum, hak veto yang dimiliki oleh Menko Polhukam adalah pengendalian.

"Namun, veto itu adalah istilah pop yang dipakai presiden di dalam pidatonya. karena kalau istilah hukumnya itu pengendalian, istilah veto itu istilah politis yang digunakan oleh presiden," ucap dia.

Dia menerangkan, veto yang dimaksud yakni Menko Polhukam melapor ke presiden ketika terdapat program di kementerian yang tidak jalan.

"Kalau harus membatalkan satu program di satu kementerian, tentu tidak bisa langsung (membatalkan), kan. Menkonya, ya, ke presiden," tutur dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler