jpnn.com - CILACAP - Di akhir masa kerjanya sebagai seorang PNS, Sutriman justru harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi. Ya, pegawai yang berdinas di salah satu SD negeri di Kecamatan Kroya itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos.
Selain Sutriman yang merupakan mantan ketua LPPMD Desa Maos Kidul, Polres Cilacap juga menjerat eks Kepala Desa Maos Kidul, Sumartoyo sebagai tersangka. Dari informasi yang dihimpun, tersangka Sutrisman telah ditahan sejak Jumat (30/1) kemarin. Sementara, Sumartoyo kini masih Buron. Sutrisman ditahan saat akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari.
BACA JUGA: Polisi Buru Eksekutor Penembak Pimred Fokus Lampung
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya yang dimintai tanggapan terkait penahanan itu belum memberikan jawaban. Namun sebelumnya, pada akhir Desember lalu, kapolres menyampaikan, berkas kasus korupsi tersebut sudah hampir dirampungkan. Pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Cilacap pada pertengahan Januari 2015.
Modus tindak pidana korupsi di Maos Kidul, kata dia, tersangka diduga menggunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Paspor Tiga Warga Tarakan yang jadi Korban AirAsia Ditemukan
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan tiga UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya saat itu.
Dari hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pembagunan sejumlah tiga jenis pekerjaan yang menggunanakan dana hibah perubahan tahun 2012 itu diduga merugikan negara hingga Rp 178 juta. Tiga jenis pekerjaan yaitu berupa proyek drainase, pavingisasi dan peninggian jalan terobosan di delapan tempat berbeda Desa Maos Kidul.(adi/ttg/jpnn)
BACA JUGA: Pecalang se-Bali Minta Revitalisasi Teluk Benoa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Longsor di Karangasem, 2 Tewas
Redaktur : Tim Redaksi