Selesaikan Masalah Honorer K2, Jokowi Disarankan Tiru SBY

Rabu, 26 September 2018 – 00:56 WIB
Bambang Riyanto. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI Bambang Riyanto merasa aneh dengan kebijakan pemerintah menangani masalah honorer K2 (kategori dua) usia 35 tahun ke atas. Sedari awal semangat DPR RI mengusulkan revisi UU ASN (Aparatur Sip Negara) adalah untuk menyelamatkan honorer K2 tua.

Namun, pemerintah enggan menuntaskan revisi tersebut dan memaksakan honorer K2 masuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), itu pun harus lewat tes. Padahal PPPK itu sangat merugikan honorer K2 karena masa depannya tidak terjamin.

BACA JUGA: ADKASI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Selesaikan Honorer

Politikus Gerindra ini mengingatkan pemerintah bahwa banyak honorer K2 tua merupakan peninggalan pemerintah sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jadi semestinya, pemerintahan Jokowoitidak lepas tangan.

"SBY memerintah 2004. Kalau diangkat tahun itu, tahun ini honorer K2 akan lebih banyak yang usia 34 dan 35 tahun. Nyatanya kan mereka banyak yang usia 40 tahun ke atas. Itu berarti sudah diangkat sebelum 2004," ujar Bambang kepada JPNN, Selasa (25/9)

BACA JUGA: Bamsoet Tegaskan Komitmen DPR Tuntaskan Revisi UU ASN

Dia menyarankan pemerintah melihat cara SBY menyelesaikan masalah honorer. Semasa SBY memerintah sudah 1 juta lebih honorer yang diangkat CPNS. Padahal itu honorer yang diangkat sebelum masa pemerintahan SBY. Dan, sisanya sekarang yang belum terselesaikan.

"Jadilah negarawan sejati. Melihat masalah honorer bukan lihat peninggalan masa lalu tapi bagaimana melihat dari aspek humanis. Honorer itu terus mengabdi tanpa melihat siapa presidennya. Walaupun gaji rendah mereka loyal karena berharap di PNS kan, bukan di PPPK kan," tegasnya.

BACA JUGA: Ketua Forum Guru Honorer: Lalu, Kami Dibuang?

BACA JUGA: Bamsoet: DPR Bertekad Segera Menyelesaikan Revisi UU ASN

Dia menambahkan, bila pemerintah serius, revisi UU ASN yang sifatnya sangat terbatas ini bisa diselesaikan dalam waktu cepat. Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 saja bisa selesai dalam empat bulan. Apalagi UU ASN yang hanya mengubah satu, dua pasal. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jeritan Honorer Kami Kerja Terus dengan Status Gentayangan


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler