jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) Mariani (40), sudah pernah ikut tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan lulus, tapi tidak diangkat sebagai PNS karena usianya sudah di atas 35 tahun.
Mariani yang sudah mengabdi selama 13 tahun sebagai bidan desa itu sangat menyayangkan dengan pembatasan usia untuk honorer tersebut.
BACA JUGA: Ketua DPR: Pemerintah Harusnya Angkat Honorer K2 jadi PNS
“Saya pertama kerja 2006. Saya secara de facto yang sudah ujian dan lulus, tapi tidak dinyatakan PNS karena usia di atas 35 tahun,” kata Mariani dalam jumpa pers di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (25/9).
Dia mengatakan, pada 2016 itu sudah mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT). Namun, kata dia, kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (KemenPAN dan RB) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan tidak bisa jadi PNS karena usia di atas 35 tahun.
BACA JUGA: Titi Honorer K2: Kami Ingin Rasakan Kemerdekaan Sesungguhnya
Mariani pun kembali bekerja sebagai bidan honorer. Hingga kini belum diangkat sebagai CPNS. Mariani mengatakan, KNASN juga menyesalkan karena penyelesaian masalah honorer tidak disinggung sama sekali dalam UU ASN.
Dia mengatakan, honorer K2 dan non-K, kontrak, pegawai tidak tetap (PTT) dan PTT non-PNS tidak ada di dalam UU ASN.
BACA JUGA: Honorer K2 Rela Naik Motor dari Sumatera ke Jakarta
“Yang diakui hanya ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kami kerja terus menerus dengan status gentayangan,” kata Mariani.
Dia menjelaskan, honorer tidak diakui negara. Namun, kata dia, digaji negara lewat anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan belanja negara APBN.
“Kami tidak diatur negara. Rasanya, tidak adil untuk kami,” tambahnya.
Dia menegaskan, KNASN menolak skema PPPK. Pihaknya meminta pemerintah mensahkan revisi UU ASN. “Sahkan di tahun 2018. Kami harap pemerintah ajak kami diskusi sebelum ambil keputusan,” katanya.
Pihaknya mengingatkan tiga menteri yang sudah ditunjuk Presiden Jokowi dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017 tentang Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Perubahan Atas UU ASN untuk menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM).
“Kami ingatkan tiga menteri yang ditugaskan itu menyiapkan DIM,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Harus Segera Dilakukan
Redaktur : Tim Redaksi