Kejadian berawal ketika SD mendatangi tempat kos MI, Minggu (7/4) malam. Warga sudah mencurigai ada gelagat tidak baik dalam hubungan kedua pasangan itu sebelumnya. Hingga pukul 22.30, SD tidak juga keluar. Warga pun sepakat menggerebek mereka.
Wali Nagari Muaro Sijunjung, Bakri Dt Majo Indo mengatakan, kedua pasangan selingkuh itu diserahkan masyarakat ke polisi. "Sebelumnya, keduanya sering bertemu di kos itu," ungkap Dt Majo Indo kepada Padang Ekspres (Grup JPNN) kemarin.
Kepada warga, MI mengaku sudah selingkuh dengan SD selama tujuh tahun. SD adalah istri seorang sopir salah satu mobil dinas Pemkab Sijunjung. Sedangkan istri MI berdomisili di Pasaman.
Dalam hukum adat di Nagari Muaro Sijunjung, tegas Dt Majo Indo, keduanya dikenai denda 100 sak semen. "Itu hukum adat yang masih kami pertahankan hingga saat ini," tegasnya.
Kapolres Sijunjung, AKBP Sugeng Riyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur mengatakan, keduanya masih dimintai keterangan oleh petugas. "Mereka akan dijerat 282 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara," katanya. (mg19)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Pol PP Aniaya Warga
Redaktur : Tim Redaksi