BOGOR - Si penipu cantik, Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher (26), mengaku terpengaruh dengan gaya hidup metropolis, sehingga ia nekad menipuSelly mengaku melakukan penipuan karena ingin hidup gaya metropolis
BACA JUGA: Selly Tidur di Hotel Bersama Anak Perwira TNI
“Saya sering traktir teman-taman saya untuk pergi ke klab malam atau pergi berbelanja,” ungkapnya seperti dikutip Radar Bogor (JPNN Group)
BACA JUGA: Selly Mendekam di Tahanan Polres Bogor Kota
“Saya melakukan kepada teman-teman yang saya kenal dan dekat,” ungkapnyaSelly menghilang dari Jakarta akhir Desember 2010
BACA JUGA: Maling Trafo Tertangkap Saat Beraksi
Ia mengatakan, sebelum ke Denpasar ia sempat pergi ke beberapa kota seperti Bandung, Jogya dan BogorIa sendiri mengaku bahwa kejahatan yang ia kerjakan dimulai pada tahun 2009“Setiap saya pindah ke kota-kota, maka saya melakukan kejahatan,” tambahnya SellyAlasan Selly hidup berpindah-pindah juga dikarenakan, ia merasa terancam oleh wartawan“Saya tidak takut dengan polisi, akan tetapi saya merasa terpojok oleh pemberitaan Polisi,” imbuhnya
Sementara Kasat Reskrim Mapolresta Bogor, AKP Indra Gunawan menjelasakan, penangkapan Selly merupakan permintaan Sat Reskrim Polres BogorPada sabtu (26/3) sekitar pukul 15:00, petugas dari Denpasar, mengabarkan kalau Selly berada di Denpasar“Melalui fax, kami minta minta dilakukan penahanan,” ujar Indra
Selanjutnya pada minggu pagi, pihaknya menerbangkan dua petugas Sareskrim Mapolres Bogor KotaDari catatan Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, salah satu korban penipuan Selly, bernama Vica Prihatin Isdarefa (25), warga Kampung Pamoyanan, Kelurahan Rangga Mekar Bogor Selatan Kota Bogor
Kepada Vica, Selly, menawarkan bisnis jual beli Blackberry dan voucher pulsaAkibat bujuk rayu Selly, Vica menyerahkan uang senilai Rp10 juta sebagai modal usaha
Indra menuturkan, hanya Vica yang menjadi korban penipuan Selly“Dalam hal ini kita berkordinasi dengan Posek Denpasar SelatanMereka mengontak kita untuk keberadaan SellyJuga menanyakan DPO yang kita sebarkanKemudian kita ambil faxnya lalu kita sebarkan untuk diberikan dan Selly diamankan oleh Polsek Denpasar Selatan,” tuturnya
“Minggu siang, saya memerintahkan para kedua kanit saya, untuk menjemput Selly di posek Denpasar selatanUntuk DPO nya dikeluarkan sejak bulan Maret 2010 dan LP yang dibuat itu sejak Februari 2010,” tambahnya
Polres Bogor memang terus melakukan penyelidikanNamun, Selly melakukan pergerakan yang tidak berpola, sehingga aparat kesulitan mencarinya“Selly kita kenakan pasal 378 KUHP dalam hal ini penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun,” imbuhnya(sdk/ico)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek 71 Tahun Perkosa Pengembala di Rumah Kebun
Redaktur : Tim Redaksi