Maling Trafo Tertangkap Saat Beraksi

Selasa, 29 Maret 2011 – 03:03 WIB

BATAM - Pendi, 37, warga Tiban ini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Batam KotaIa tertangkap basah mencuri travo di ruko Orchard Suite Blok B No 1 Batam Center, Senin (28/3) Pukul 10.00 WIB

BACA JUGA: Kakek 71 Tahun Perkosa Pengembala di Rumah Kebun



Pencurian itu diketahui oleh Ahmadi Syai, 32, tukang kayu yang hendak mengambil rokok ke lantai dua ruko tersebut
Saat itu, ia melihat orang yang tak ia kenal turun dari lantai dua membawa travo

BACA JUGA: Habis Nipu, Gadis Botakin Kepala

Ditanya Ahmadi, pembawa trafo yang belakangan diketahui bernama Pendi mengaku disuruh temannya.

Ahmadi pun curiga
Ia berusaha menarik trafo itu di tangan Pendi

BACA JUGA: Penipu Cantik Buron Tiga Polda Tertangkap di Bali

Karena kalah kuat, Pendi memberikan trafo itu dan bergegas pergi menghidupkan sepeda motornya.

Namun dari saku baju Pendi jatuh sebuah ponselTernyata ponsel itu milik Budi, rekan kerjanyaMelihat itu, Budi yang berdiri tak jauh dari Ahmadi segera berlari mengejar dan mematikan sepeda motor PendiPendi rupanya mengambil ponsel Budi yang baterainya sedang diisi di lantai dua.

Ahmadi dan Budi akhirnya mengamankan PendiPelaku pencurian itu kemudian diserahkan ke sekuriti perumahan Orchard SuiteKapolsek Batam Kota AKP Heryana mengatakan, Pendi sudah dua kali mencuriTersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara

"Ia melakukan ini tidak sendirian, masih ada seorang teman pelaku yang masih buron dan kemungkinan adalah sindikat pencurian," ujar Heryana seperti dilansir Batam Pos.

Pendi sendiri mengaku tukang ojek"Saya disuruh teman, namanya AndiAndi bilang itu trafo dia," ujar Pendi(cr12)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balita jadi Budak Nafsu Tetangga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler