Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap

Rabu, 04 Desember 2024 – 11:49 WIB
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan warga negara PNG bersama barang bukti 20 kilogram ganja, di Arso, Selasa (3/12/2024). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Papua

jpnn.com, JAYAPURA - Polres Keerom, Papua berhasil menangkap lima orang orang pelaku penyelundupan 20 kilogram ganja dari Papua Nugini (PNG).

Kelima pelaku terdiri dari 2 WN Indonesia dan tiga orang asal Papua Nugini (PNG).

BACA JUGA: Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, di Arso, Selasa mengatakan warga yang ditangkap bersama ganja yang dikemas dalam 290 paket berbagai ukuran itu, terjadi di Jalan Trans Papua Kampung Workowana, Arso, Kabupaten Keerom, Papua. pada Senin (2/12) malam.

Dia menjelaskan saat tim patroli Samapta Polres Keerom melaksanakan patroli rutin menemukan mobil berwarna abu-abu yang mencurigakan, sehingga aparat melakukan penggeledahan dan menemukan dua tas berukuran besar dan satu karung yang berisikan ganja.

BACA JUGA: Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati

"Setelah ditimbang ternyata beratnya mencapai 20 kilogram," kata AKBP Cristian Aer.

Berdasarkan keterangan dari ketiga warga PNG itu, yakni JK (20), EY (33) dan EW (26) menyatakan ganja tersebut akan di jual di Kota Jayapura, sedangkan dua tersangka lainnya, yakni AW (26) dan IT (23) merupakan penduduk Jayapura yang berprofesi sebagai supir mobil rental.

BACA JUGA: Polda Metro Tangkap Penyelundup Ganja Jaringan Aceh-Jakarta

Menurut dia, ketiga warga negara PNG itu masuk ke wilayah RI melalui jalan tikus yang ada di Arso Timur dengan berjalan kaki dan kemudian menyewa mobil untuk ke Jayapura.

Atas perbuatan tersebut, menurut dia, mereka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 8 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler