Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 04 April 2024 – 10:44 WIB
Sidang beragendakan tuntutan terhadap terdakwa Tori yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (3/4/2024). Foto: ANTARA/HO-KejatiSumbar

jpnn.com, PADANG - Seorang pengendar ganja bernama Tori Arna S, 29, dituntut hukuman mati dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (2/4).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin di Padang, Rabu, menjelaskan terdakwa dituntut dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA: 3 Pengedar Ganja Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?

"Sidang beragendakan tuntutan sudah digelar pada Selasa (2/4), maka berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati," katanya.

Selain hukuman pidana, katanya, Jaksa Wemdri Finisa Cs juga menyatakan agar (empat) karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 paket ganja dengan berat bersih 107.290 gram dirampas untuk dimusnahkan.

BACA JUGA: 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro

Terdakwa Tori yang berjenis kelamin laki-laki adalah warga di Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Mustaqpirin mengatakan terhadap tuntutan Jaksa itu terdakwa masih punya hak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada 23 April.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat

Lebih lanjut ia menjelaskan tuntutan tersebut diajukan oleh JPU berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti.

Terdakwa Tori ditangkap oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Senin 23 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.

Ia ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan akses ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

Polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawa oleh terdakwa, dan didapati empat karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 paket diduga ganja kering siap edar.

Barang terlarang itu disembunyikan oleh terdakwa di bangku atau kursi ketiga yang sudah dilipat pada bagian belakang mobil yang ia kendarai.

Mustaqpirin menyatakan tuntutan itu adalah bukti bahwa Kejati Sumbar tidak akan main-main dengan perkara pengedaran narkoba, serta tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler