jpnn.com - SANGGAU-Polres Sanggau akhirnya menetapkan Sulian alias Fanny, 31 tahun, sebagai tersangka penyelundupan gula. Dia pun resmi menjadi DPO setelah menyelundupkan 200 karung gula ilegal di Sanggau.
Keberadaan Sulian, warga Dusun Paus, Desa Balai Karangan, Sekayam, hingga kini tak diketahui. Kasat reskrim Polres Sanggau, Yudhi Y Saroja mengatakan tersangka tak pernah hadir saat panggilan.
BACA JUGA: Dituduh Sekap Cewek, Ya Ampun Nasib Maradona Kok Jadi Begini
"Panggilan dua kali November lalu juga tidak terpenuhi, dia juga menghilang, tidak diketahui dimana keberadaannya," terangnya kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN).
Polres Sanggau pun langsung memasukannya dalam DPO, karena telah menghilang dari proses hukum yang akan dijalaninya. "Kami berharap dukungan dari masyarakat, siapapun yang melihat atau menemukannya segera melaporkan," tandasnya.
BACA JUGA: Kecanduan, Residivis Kembali Mendekam Di Tahanan
Saroja menjelaskan bahwa wanita yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu bukan kali pertama tersangkut kasus hukum. "Dia juga pernah tersandung kasus 2014 lalu di Polres Sanggau, dalam perkara perlindungan konsumen," paparnya.(kia/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Terbungkus Popok, Kotor, Kedinginan di Kebun Singkong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Kena Bacok, Punggung Ditusuk, Tangan Kiri Nyaris Putus
Redaktur : Tim Redaksi