Selundupkan Sabu di Celana Dalam

Sabtu, 15 Mei 2010 – 06:51 WIB
TANGERANG - Seorang wanita asal Indonesia mencoba menyelundupkan 480 gram sabu-sabu dengan cara disembunyikan di dalam celana dalam yang dipakainya seperti memasang pembalut wanitaNamun upaya VKI alias LK, 30, itu berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai sesasat mendarat di Terminal II D Kedatangan, Bandara Soekarno - Hatta.

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta, Bahaduri Wijayanta menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan petugas BNN RI dan Bea dan Cukai terhadap empat tersangka berinisial MB, TN, A dan C yang sebelumnya berhasil ditangkap pada 25 Februari lalu karena mencoba penyelundupan 688 gram dari Malaysia

BACA JUGA: Siswi MTs Diperkosa, Setelah Dicekoki Dextro



?Tersangka VKI alias LK ini masih satu jaringan dengan empat tersangka, dua diantaranya adalah wanita asal Indonesia "yang sebelumnya berhasil kami tangkap, - kata Bahaduri kepada INDOPOS di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Jumat (14/5)
-

Menurut Wijayanta, terungkap kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak - gerik penumpang pesawat Air Asia QZ-7691 saat mendarat di Terminal 2D Kedatangan, sekitar pukul 11.20

BACA JUGA: Raskin Dikuasai Para Tengkulak

Namun dalam pemeriksaan x "ray terhadap hand carry yang dibawa tersangka tidak ditemukan barang bawaan mencurigakan
"Setelah kami periksa pada badan ditemukan satu bungkus kristal bening dalam kondisi basah,"ujar Bahaduri.

Parahnya lagi, lanjut Wijayanta, "sabu-sabu seberat 480 gram itu disembunyikan VKL "di dalam celana dalam yang dipakai seperti memasang pembalut wanita

BACA JUGA: Polisi Kerawang Musnahkan Miras

Selain itu, tersangka juga menyimpan 0,4 gram dalam sarung handphone yang diselipkan di pinggang dalam celana dalam, alumunium foil dan sedotan serta shabu 0,6 gram"Saat kami tangkap tersangka dalam kondisi sakau, "tambah Bahaduri

Sementara Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai, Gatot Sugeng menyatakan tersangka VKI dipastikan terlibat jaringan internasional"Sesuai paspornya tersangka sudah empat kali bolak-balik Jakarta- Kuala Lumpur, MalaysiaSelain kurir juga sebagai pengedar sekaligus pemakai barang terlarang tersebut,"kata Gatot

Berdasarkan informasi, tersangka VKI ini adalah seorang istri dari warga negara Pakistan yang belum lama ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang karena terlibat dalam kasus narkoba"Untuk mengembangkan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke BNN RI, "tegas Gatot"

Gatot menjelaskan dalam kurun waktu Januari sampai Mei 2010, total narkotika jenis metamphetamine (sabu) yang berhasil digagalkan oleh Petugas Bea dan Cukai KPPBC Soekarno Hatta adalah sebanyak 108.252,8 gram dan warga negara Indonesia yang berhasil ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba sebanyak 5 orang

Sedangkan penegahan narkoba kurun waktu Januari sampai Mei 2010 adalah 24 kasus"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 "dengan ancaman pidana mati dan denda Rp 10 miliar ditambah 1/3 hukuman, "tandasnya(gin) "

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spesialis Hipnotis Dibekuk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler