Spesialis Hipnotis Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Mei 2010 – 14:16 WIB
BOGOR - Warga Bone, Sulawesi Selatan, Erwin Yunus (28) pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang sering beroperasi di Kota Bogor, kemarin dicokok petugas Polsek Bogor TengahErwin ditangkap sekitar pukul 11.00, setelah dipancing untuk bertemu melalui salah satu korban yang sebelumnya telah melapor ke polisi.
   
Awalnya, saat dihubungi korban melalui Handphone (HP) Erwin menolak untuk bertemu

BACA JUGA: Keroyok Buruh, Anggota Polisi Dipolisikan

Namun, karena diiming-imingi akan memberikan uang tambahan, ia bersedia  bertemu di kawasan air mancur, Kelurahan Sempur.
   
Saat tiba di lokasi, Erwin datang mengendarai Toyota  Avanza sewaan, anggota Polsek Boteng yang sudah lama menunggu, langsung mencokok pelaku hipnotis yang mengincar kaum hawa.Kepada polisi, Erwin mengaku telah melakukan penipuan dengan cara menghipnotis korban yang mayoritas ibu rumah tangga dengan nilai puluhan juta rupiah.
   
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai warga Brunei, Malaysia dan Singapura untuk menanyakan alamat kepada korban.Setelah korban terjerat rayuan, selanjutnya pelaku menawarkan jam tangan Rolex dan meminta korban untuk menukarnya dengan uang yang ada di ATM dan perhiasan
“Jam tangan Rolex imitasi, kami dapat di Jakarta dengan harga Rp250 ribu,” ucap Erwin kepada polisi

BACA JUGA: Napi Gembong Narkoba Kabur, Sipir Kena Sanksi


   
Kapolsekta Bogor Tengah AKP Ade Yusuf melalui Kanit Reskrim Iptu Aris Wibowo mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku bekerja antara dua hingga tiga orang.Tak tanggung-tanggung, para pelaku biasanya menguras harta benda milik korban hingga habis
“Kerugian untuk setiap korban diatas Rp20 juta rupiah,” ungkap Aris kepada Radar Bogor, kemarin.
   
Menurutnya, Erwin telah melakukan penipuan selama satu tahun dengan 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.Untuk meyakinkan para korban, Erwin dan komplotannya selalu menyewa  mobil dengan biaya sewa Rp1,5 juta untuk setiap lima hari sekali.
   
Hingga kemarin, aparat dari Mapolsekta Bogor Tengah masih mengejar pelaku lainnya yang masih buron

BACA JUGA: Tak Direstui, Pemuda Gantung Diri

“Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya(luc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecanduan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi di RSJ


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler