Selundupkan Sabu ke Lapas, Sipir LP Ditangkap

Sabtu, 09 Februari 2013 – 20:30 WIB
TANJUNGBALAI – Upaya Andi Eilly Sinaga (28), sipir LP Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Sumut, untuk menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas berhasil digagalkan oleh pihak lapas.

Sebagai ganjarannya, Sinaga diserahkan kepada polisi, berikut barang bukti yang berhasil disita dari tangannya.

Keterangan diperoleh Metro Asahan (Grup JPNN), terkuaknya aksi pegawai lapas ini,berawal dari info yang diperoleh pihak lapas sendiri, yang menyebutkan seorang pegawai akan membawa narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas, dan diduga akan dijual kepada warga binaan yang ada.

Kecurigaan lantas mengarah kepada pria yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini. Pihak lapas pun langsung mengamankannya.

Benar saja, saat digeledah, dari tangannya diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 2,06 gram, plus  uang tunai sebanyak Rp 8,925 juta, yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak 118 lembar, pecahan Rp 100 ribu 30 lembar, dan pecahan Rp 20 ribu 1 lembar, plus pecahan Rp 5000 1 lembar,.

"Setelah diamankan pihak lapas, tersangka lalu diserahkan kepada kita, dan sekarang sudah kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Nopiardi.

Terkait perkara ini, Kalapas Tanjungbalai Manati Sukardi Bc.IP gagal ditemui di kantornya. Namun, dalam sebuah acara sosialisasi HiMTA beberapa waktu lalu, Sukardi pernah menegaskan, pihaknya dari Lapas Tanjungbalai, tidak akan mentolerir adanya permainan narkoba di dalam lapas, khususnya yang melibatkan pegawai.

"Siapapun, termasuk Sipir Lapas, kita memang salah, akan kita tindak tegas," ujarnya waktu itu. (Ilu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 17 Pelajar Terlibat Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler