Selundupkan Sabu Rp18 M, Astaga Maaak! Ternyata JLO Itu Bandar Narkoba

Senin, 27 Juli 2015 – 13:47 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polrestro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat narkotika internasional dan menyita 12 kilogram sabu-sabu senilai Rp 18 miliar. Barang laknat itu disimpan di dalam tas wanita. Kristal memabukkan itu dikirim dari Guangzhou, Tiongkok. 

Anak buah Kapolrestro Jakut Kombes Susetio Cahyadi berhasil mengamankan barang haram itu dari kawasan pergudangan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Dari CCTV Terungkap Rp 2,7 Miliar Raib Dalam 3 Menit

"Tas berisi narkoba itu tidak terlacak karena berada di dalam kontainer dicampur oli," ujar Susetio, Senin (27/7).

Polisi juga menangkap JLO (36), warga Nigeria yang diduga sebagai bandar narkoba. Selain itu, seorang pekerja seks komersial yang diduga sebagai kurir, JY (26), turut diamankan.

BACA JUGA: Ketika Polisi Masih Percaya Dukun untuk Ungkap Pembunuhan, Begini Hasilnya

Polisi menduga, JLO merupakan bandar besar yang memasok narkoba melalui Jakarta untuk dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia dengan memanfaatkan perempuan WNI sebagai kurir.

Menurut Kapolrestro, setiap melakukan pengiriman barang tersebut mereka menggunakan jasa ekspedisi berbeda-beda  untuk mengelabui petugas. "Mereka ini sengaja mengemas sabu di dalam tas dikirim satu paket menggunakan jasa pengiriman barang jalur laut," kata Susetio.

BACA JUGA: Om Itu Sering Mengelus-elus Leher Saya di Bentor

Ihwal terbongkarnya kasus ini, kata Susetio, berawal dari laporan masyarakat kepada polisi, bahwa bakal ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Narkoba itu dikirim lewat jalur laut dari Tiongkok tujuan Pluit, Penjaringan, Jakut.

Setelah melakukan pengintaian, petugas mengamankan JY. Sang kurir JLO ini diamankan ketika hendak mengambil barang itu di pergudangan kawasan Pluit. Polisi kemudian memeriksa 82 tas perempuan dan berhasil menemukan 12 kilogram sabu golongan satu.

Menurutnya, dari hasil interogasi JY mengaku disuruh JLO membawa barang laknat tersebut. Mendapati pengakuan itu, polisi pun berupaya menangkap JLO. Lewat sebuah "pancingan", JLO berhasil diringkus di sebuah kamar kos di Jalan
Jatayu, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Setiap mengirim narkoba, kurirnya mendapat upah Rp 2 juga hingga 5 juta. Tergantung jauhnya pengiriman," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakut AKBP Apollo Sinambela.

Apollo menjelaskan, jaringan ini memanfaankan jalur laut menggunakan peti kemas untuk melakukan pengiriman.  Mereka sengaja memecah-mecah sabu tersebut di dalam beberapa tas, supaya tak dicurigai. "Setiap satu tas berisi 1 sampai 1,5 ons," kata Apollo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 (2) juncto 132 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Pak Tua Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental di Musala


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler