Seluruh Anggota Bawaslu Diadukan ke DKPP

Selasa, 16 Juli 2013 – 19:07 WIB
JAKARTA - Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Selviana Sofyan Hosen, resmi mengadukan seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah tersebut dilakukan setelah dalam sidang sengketa pemilu beberapa waktu lalu, Bawaslu menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret seluruh caleg PAN di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I untuk DPR RI. Namun dengan syarat meminta PAN tidak lagi menyertakan Selviana sebagai salah seorang caleg.

“Teradu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada asas kepastian hukum, karena tidak melakukan tindakan yang tidak secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Saya benar-benar merasa sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu,” ujar Selviana saat secara resmi menyerahkan berkas pengaduan ke DKPP, Jakarta, Selasa (16/7).

Selviana, menurut Kuasa hukumnya, Didi Supriyanto, pada awalnya memang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat administrasi. Karena hanya menyertakan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss, setelah ijazahnya hilang sementara sekolahnya di negara Swiss juga tidak beroperasi lagi.

Atas dasar itu pula KPU kemudian menyatakan mantan atlet menembak Olympiade ini tidak memenuhi syarat (TMS) dan mencoret seluruh caleg PAN di dapil Sumbar I. Karena TMS-nya Selviana mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan di dapil tersebut. PAN kemudian membawa kasus ini ke sidang sengketa pemilu Bawaslu.

“Nah dalam proses sengketa Pemilu di Bawaslu, PAN selanjutnya dapat meyakinkan KPU bahwa pengadu telah benar-benar tamat pendidikan sederajat SMA, salah satunya dengan bukti surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 3815/D.D1/KP/2013, yang menyatakan bahwa pengadu telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di Institute Le Manoir, Bern, Swiss tahun 1969,” ujarnya.

Menurut Didi, dalam proses sengketa itu pula KPU secara tegas menyatakan pengadu telah memenuhi syarat berpedidikan tingkat SMA. Namun dalam keputusan sengketa pemilu yang dikeluarkan Bawaslu, justru menyatakan pengadu tidak memenuhi syarat dan meminta KPU tidak mengikutsertakannya sebagai salah seorang calon anggota DPR RI dari PAN pada dapil Sumbar I.

“Karena itu kita datang ke DKPP untuk mengadukan Ketua Bawaslu Muhammad, dan anggota lainnya Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuhron, Nelson Simanjuntak dan seorang pengawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Agung Bagus Indraatmaja. Sebab para teradu kita duga telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu. Karena tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khofifah-Herman Gugat KPU Jatim ke PTUN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler