jpnn.com, BANTEN - Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perjudian, baik daring maupun konvensional.
"Saya perintahkan satker Polda bersama Polres jajaran melaksanakan pemberantasan segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional sampai ke akar-akarnya di daerah hukum Polda Banten," ujar Rudy, Sabtu (30/7).
BACA JUGA: Irjen Rudy: Saya Perintahkan Berantas Segala Bentuk Perjudian
Eks Kadiv Hukum Polri meminta penyidik untuk menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Untuk memberikan efek jera terhadap bandar judi, agar penyidik menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Rudy.
BACA JUGA: Puluhan Orang Baduy Datangi Rumah Kapolda Banten, Keluhkan Lahan dan Menhut
Dia tidak akan pandang bulu dan akan menindak siapa pun yang terlibat tanpa terkecuali.
Jenderal bintang dua itu menegaskan personel Polri pun akan disikat.
BACA JUGA: Begini Cara Kapolda Banten Menghibur Warga Terdampak Banjir
"Anggota Polri yang terbukti terlibat langsung atau tidak langsung dengan praktik perjudian, agar dilakukan penindakan baik melalui prosedur hukum pidana, disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga meminta partisipasi masyarakat dalam memberantas praktik perjudian.
"Evaluasi terus dilakukan untuk melihat implementasi perintah Kapolda ini di lapangan, tentu saja kami memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menginformasikan segala bentuk perjudian untuk ditindaklanjuti dengan penindakan hukum," imbau Shinto. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Odong-Odong vs Kereta, Irjen Rudy Langsung Ucapkan Ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga