Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan

Selasa, 05 November 2024 – 22:53 WIB
Penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada Bantul yang pemasangannya melanggar tata cara pemasangan. ANTARA/HO-Bawaslu Bantul.

jpnn.com - BANTUL - Seluruh alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pilkada Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2024 akan dimusnahkan.

APK yang akan dimusnahkan merupakan hasil penertiban yang dilakukan petugas gabungan.

BACA JUGA: Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin

Pemusnahan akan dilakukan setelah masa tenang Pilkada Bantul.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho tim gabungan menertibkan ratusan APK itu di 17 kecamatan karena pemasangannya melanggar tata cara pemasangan.

BACA JUGA: Menarik Juga Nih Tema Debat Kedua Pigub NTB

"Kategori APK yang sudah masuk rekomendasi dibawa ke gudang Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai barang yang sudah disita, dan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024, dapat dimusnahkan setelah masa tenang," ujar Didik di Bantul, Selasa (5/11).

Menurut Didik ratusan APK yang ditertibkan tersebut berupa baliho dan rontek, pelanggaran merata milik tiga pasangan calon peserta pilkada.

BACA JUGA: Tolong, Pendukung Paslon Jangan Bawa Pengeras Suara Saat Debat

APK yang ditertibkan terbagi menjadi dua kategori, sudah masuk rekomendasi dan belum masuk rekomendasi.

"APK yang belum masuk rekomendasi disimpan oleh penwaslu kecamatan dan bisa diambil oleh peserta pemilihan," katanya.

Didik mengatakan penertiban APK secara maraton sejak 28 Oktober sampai dengan 1 November bersama tim gabungan dari satpol PP, Polres Bantul, Kodim dan DLH Bantul, Dinas Perhubungan Bantul tersebut telah menyasar di 17 kecamatan.

"Dari penertiban APK, rata-rata dikarenakan tata cara pemasangan APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, perempatan simpang jalan, maupun berdekatan dengan lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK.

Terutama mematuhi ketentuan dalam Perbup Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemasangan APK dan Bahan Kampanye.

Pilkada Bantul 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu pasangan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan pasangan Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ansar Ahmad jadi Pilihan Utama Bangso Batak Marsada Batam Untuk Memimpin Kepri


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler