Seluruh Bidan Desa Diduga Terlibat Pemalsuan Akta Kelahiran

Jumat, 26 April 2013 – 09:38 WIB
TUBAN - Para bidan desa di Kecamatan Rengel, Tuban, mesti bersiap-siap untuk berhadapan dengan hukum. Indikasinya, mereka terlibat dalam kasus akta kelahiran palsu.

Para bidan desa tersebut berperan sebagai perantara pengurusan akta. Seluruh berkas pengajuan akta kelahiran tersebut di-poll As, karyawati Puskesmas Rengel, yang terlibat dalam kasus akta kelahiran palsu. ""Seluruh petunjuk mengarah ke keterlibatan bidan-bidan itu,"" ujar sumber di Mapolres Tuban.

Kepala Puskesmas Rengel Esti menegaskan, dirinya tidak tahu persis apakah seluruh bidan desa di wilayahnya menjadi perantara pengurusan akta kelahiran palsu itu. ""Saya tidak tahu. Sebab, itu bukan tugas bidan,"" tuturnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Esti menyatakan, dirinya sudah meminta keterangan As. Stafnya tersebut mengaku telah mengkoordinir pengurusan akta lewat bidan desa di Rengel. Jumlah akta yang ditangani lebih dari 300.

Dia mengungkapkan, terkait dengan kasus akta kelahiran palsu tersebut, seluruh bidan yang menjadi perantara siap bertanggung jawab. Bentuk pertanggungjawabannya adalah mengurus dan membiayai akta pengganti.

Di bagian lain, Esti mengaku kalau mengurus akta kelahiran itu bukan tanggung jawab bidan. Namun, mereka tidak bisa mengelak ketika orang tua bayi minta tolong untuk diuruskan akta kelahiran.

Untuk meminimalisasi gejolak masyarakat soal akta palsu tersebut, lanjut dia, anggota Polsek Rengel berencana mengumpulkan seluruh bidan desa Jumat (26/4). Agendanya, berdiskusi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Kepala Dinkes Tuban Saiful Hadi yang dihubungi secara terpisah mengaku sudah mengkonfirmasi sejumlah bidan desa di Rengel. Mereka dimintai keterangan terkait dengan motif menguruskan akta kelahiran pasien yang kelahirannya ditangani.

Berdasar konfirmasi tersebut, mereka murni berniat membantu. Yakni, dengan menghubungkan As (pegawai puskesmas) dan mantan oknum pegawai disnakerdukcapil berinisial P.

Saiful menegaskan, akta kelahiran yang diurus sebelum 2010 itu tidak ada masalah. Seluruh akta kelahiran tersebut asli. Masalahnya justru timbul pada 2011-2012. Diperkirakan, pada tahun itulah P sudah tidak lagi bertugas di disnakerdukcapil. Untuk membuktikan siapa yang bersalah dalam kasus tersebut, dia menyerahkan kasus itu pada proses hukum.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat menyatakan, hasil temuannya belum dirilis. ""Semuanya masih kami dalami,"" ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada indikasi terkait dengan peredaran akta kelahiran palsu di Kecamatan Rengel. Sejumlah orang tua yang anaknya mengantongi akta otentik membeberkan mata rantai saat mendapatkan dokumen kependudukan tersebut. Sebagian besar mengaku mengurus akta itu dari dua bidan desa yang berinisial Nn dan Sn. Dua bidan tersebut bertugas di Kecamatan Rengel. Selebihnya, orang tua mengurus ke salah seorang staf puskesmas setempat yang berinisial As.

Pengurusan akta kelahiran tersebut berlangsung pada 2011-2012. (ds/jpnn/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu Golongan Satu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler