Seluruh Dana Parpol Dialihkan untuk Penanganan Corona, Setuju?

Selasa, 21 April 2020 – 11:02 WIB
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, mengusulkan agar seluruh dana bantuan politik (Banpol) yang diterima partai politik atau parpol tahun ini, dialihkan untuk penanganan virus corona (Covid-19).

"Menyikapi perkembangan pandemi covid-19 yang semakin meluas, PPP mengusulkan agar alokasi dana banpol yang diterima parpol setiap tahun bisa dialokasikan untuk penanganan covid-19 selama masa pandemi," ucap Baidowi dalam keterangan yang diterima jpnn,com, Selasa (21/4).

BACA JUGA: Gus Muhaimin Minta Semua Parpol Kompak Memerangi Corona

Diketahui, setiap parpol menerima dana bantuan untuk pembinaan yang berbeda-beda setiap tahunnya.

Jumlahnya sesuai dengan perolehan suara di Pemilu, dikalikan Rp1000. Jika ditotal dari 9 parpol yang lolos ke parlemen saja, dananya sekitar Rp139 miliar. Sedangkan PPP saja sekitar Rp6,3 miliar.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Puluhan Orang Istana Positif Corona, Perintah Baru Kapolri, Kami tidak Main-Main

"Tentu kemasannya melalui kegiatan pendidikan dan sosialisasi dengan memperhatikan physical distancing maupun social distancing dan protokol kesehatan dunia, serta akuntabilitas keuangan-dokumen terpenuhi," jelas politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek ini.

Menurutnya, pendidikan politik atau sosialisasi politik, salah salah caranya adalah mengajak warga negara agar memahami dam memiliki loyalitas kepada negaranya. 

BACA JUGA: Laporan untuk Pak Anies: Warga DKI Bertengkar karena Pembagian Paket Sembako tak Adil

Karena itu parpol perlu membangun nilai-nilai kebersamaan dan kecintaan kepada bangsa dan negara di tengah pandemi wabah Covid-19.

"Karena itu, mendagri bisa membuat semacam ketentuan teknis agar usulan ini bisa berjalan. Sebab, saat ini untuk kumpul-kumpul melakukan kegiatan politik seperti lazimnya, sangat tidak memungkinkan," tambah Sekretaris FPPP DPR RI ini.(fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler