jpnn.com - JAKARTA - Ternyata bukan hanya untuk komplek parlemen (MPR/DPR/DPD RI) di Jakarta saja, pembentukan Polisi Parlemen juga untuk menjaga gedung DPRD di seluruh Indonesia.
Hal ini tertuang di dalam dokumen desain dan konsep usulan pembentukan Polisi Parlemen yang digagas Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
BACA JUGA: Tolak Polisi Parlemen Pegang Senpi!
"Terbentuknya polisi parlemen pada kewilayahan seluruh Indonesia, yang merupakan satuan kewilayahan polisi parlemen," demikian tertuang di dokumen tersebut.
Pada bagian lampiran tertulis dasar hukum pembentukan Polisi Parlemen, antara lain UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri, Keppres No.63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas).
BACA JUGA: Polisi Parlemen? Ini Komentar Fahri Hamzah
Lalu, Skep Kapolri No.738 Tahun 2005 tentang pedoman sistem pengamanan obvitnas, hingga Perkap No.24 tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah.
Pada bagian lain lampiran juga tertulis keputusan rapat koordinasi BURT Setjen DPR-RI dengan Kapolda Metro Jaya yang dilakukan sebanyak empat kali, 7 Februari 2013, 17 September 2013, 18 Januari 2014 dan 20 November 2014, beserta rekomendasinya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: KAI tak Persoalkan Joki Pembelian Tiket
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiket Mudik Ludes, Klaim tak ada Permainan
Redaktur : Tim Redaksi