Seluruh Honorer K2 Daerah Ini Gagal Mendaftar PPPK Tenaga Teknis, Revisi UU ASN Mencuat

Kamis, 22 Desember 2022 – 18:04 WIB
Seluruh honorer K2 di daerah ini gagal mendaftar PPPK tenaga teknis, Revisi UU ASN pun mencuat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 bikin honorer K2 merana.

Betapa tidak, selain syaratnya rumit, tanpa afirmasi, lawannya pun berat. 

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Tak Bisa Daftar PPPK Tenaga Teknis, Gigit Jari 

Mereka harus berkompetisi dengan pelamar umum. 

Ironisnya, formasi PPPK tenaga teknis pun tidak dibuka merata di seluruh daerah. Kalaupun dibuka jumlahnya sedikit.

BACA JUGA: PPPK Tenaga Teknis 2022: Honorer K2 Diadu dengan Umum, MenPAN-RB Beri Pesan Ini

Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun mengungkapkan 64 rekannya tidak bisa mendaftar PPPK tenaga teknis. Itu karena tidak adanya formasi jabatan yang sesuai. 

Selain itu, mereka terganjal ijazah yang hanya mayoritas lulusan SMA dan SMP.

BACA JUGA: Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Tahapan Panjang Banget, Ya Ampun

"Seluruh honorer K2 tenaga teknis di Kabupaten Ponorogo tidak bisa mendaftar PPPK 2022, padahal usianya sudah tidak muda lagi," kata Ajun kepada JPNN.com, Kamis (22/12).

Berbeda dengan guru honorer dan tenaga kesehatan, menurut Ajun, sudah selesai karena telah diangkat PNS maupun PPPK. 

Dia sangat menyesali kebijakan pemerintah yang tidak memihak honorer K2, padahal dalam pendaftaran mereka juga bisa terdaftar untuk yang kedua kalinya dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Parahnya di saat honorer K2 tengah berduka, politikus Senayan kini mengangkat kembali revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Honorer K2, kata Ajun, kembali dirayu dengan status PNS lewat pintu revisi UU ASN.

Menurutnya, para politikus itu seakan lupa bahwa janji merevisi UU ASN sudah sejak periode pertama Presiden Joko Widodo memerintah.

"Revisi UU ASN sejak beberapa tahun silam digaungkan masuk Prolegnas sebagai inisiasi DPR RI. Realisasinya mana," ujar Ajun.

Ajun menilai wacana revisi UU ASN ini hanya untuk mengulur waktu. Honorer K2 diiming-imingi janji sehingga tanpa terasa sudah mau pensiun, bahkan sampai tutup usia. 

Sungguh miris negeri yang katanya kaya raya ini, birokrasi pemerintahannya tidak mampu menghargai para honorer K2 yang sudah mencurahkan jiwa raganya untuk kepentingan negeri ini, lanjut Ajun. 

Tahun ini, pemerintah menetapkan 518.040 formasi PPPK 2022, yang terdiri atas 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah.

Untuk formasi di daerah, terdiri atas 319.029 PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.

Pendaftaran PPPK tenaga teknis sudah dibuka sejak 21 Desember dan akan berakhir 6 Januari 2023. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler