JPNN.com

Seluruh Kreditur Sepakati Proposal Perdamaian Armidian Karyatama

Kamis, 01 Oktober 2020 – 20:39 WIB
Seluruh Kreditur Sepakati Proposal Perdamaian Armidian Karyatama - JPNN.com
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Benny Tjokro, PT Armidian Karyatama Tbk telah memasuki babak akhir.

Seluruh kreditor menyepakati proposal kerja sama yang diajukan oleh debitur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati

“Dengan skema restrukturisasi,” ujar Daniel Eriksson, Pengurus Armidian Karyatama, melalui keterangannya yang diterima JPNN hari ini.

Lebih lanjut Daniel menerangkan, skema restrukturisasi ini nantinya kreditor akan dibayar sampai dengan masa kerja sama operasi (KSO) antara debitur dengan PT Citra Benua Persada.

BACA JUGA: Benny Tjokro Didakwa Lakukan Pencucian uang dari Hasil Korupsi Jiwasraya

“Kepada bank dilakukan restrukturisasi kredit yang dibayar proporsional selama masa berlakunya KSO, serta kepada para pemegang MTN dibayarkan melalui cash funds, PPJB atas rumah sebagai jaminan dan debt to equity swap,” terang Daniel.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum kreditor dari Bank Woori Bersaudara, Mirza Julianda, mengatakan tidak mempermasalahkan hasil sidang hari ini.

BACA JUGA: Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Terus Menangis, AKBP Dedy Beberapa Kali Menenangkannya

Dirinya beralasan rencana perdamaian yang disetujui seluruh kreditur karena sumber pembayaran yang cukup meyakinkan.

“Army mengajukan rencana perdamaian yg disetujui oleh seluruh kreditur dengan sumber pembayaran yang dapat diyakini oleh seluruh kreditur,” ujar Mirza.

“Proposal yang diajukan oleh Army terkait mekanisme penyelesaian kepada para kreditur dan mekanisme itu dapat diterima secara rasional oleh seluruh kreditur, makanya seluruh kreditur sepakat untuk melakukan perjanjian perdamaian,” imbuh Mirza.

BACA JUGA: Makam Andresta Mirdayanti Akhirnya Dibongkar, Jenazahnya Diautopsi, Semoga Terungkap

Sebagaimana diketahui, sebelumnya perusahan berkode saham ARMY ini telah disuspensi selama enam bulan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Juli lalu. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 2021. Bila melewati 24 bulan, otoritas bursa berhak menghapus atas perusahaan tercatat.(dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler