Seluruh Parpol Wajib Ikut Usung Capres, jika Tidak...

Kamis, 25 Mei 2017 – 07:55 WIB
Rapat Pansus RUU Pemilu, Selasa (23/5). Hadir dari Pemerintah yakni Mendagri Tjahjo Kumolo, didampingi Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo (kanan), Sekjen Kemendagri Yuswandi A.Temenggung (kiri), Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar (deret kedua kanan). Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Pansus RUU Pemilu dan pemerintah di gedung MPR/DPR kemarin (24/5) menyepakati perlunya pasal yang mengantisipasi munculnya capres-cawapres tunggal.

Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy menyatakan, semangat penambahan pasal tersebut hanyalah upaya yang sifatnya antisipatif.

BACA JUGA: Golkar Matangkan Strategi demi Muluskan Pemilu Sistem Tertutup

Sebab, dalam sebuah kontestasi politik, tidak ada yang mustahil. Termasuk pemilihan presiden dengan satu pasangan calon.

Meski demikian, pilpres calon tunggal merupakan opsi terakhir. Untuk itu, disediakan sejumlah ketentuan yang diharapkan bisa menghindari kondisi tersebut.

BACA JUGA: Luhut Ajak Kader Golkar Percaya Diri Menyosialisasikan Jokowi

”Kalau yang lolos atau daftar hanya satu, dibuka pendaftaran lagi,” ujarnya saat ditemui di sela-sela rapat.

Nanti ada tambahan perpanjangan waktu selama 7 x 2 hari untuk membuka kembali pendaftaran oleh KPU. Nah, jika tidak ada juga calon lain yang mendaftar, pilpres calon tunggal baru bisa dilaksanakan.

BACA JUGA: Rencana e-Voting di RUU Pemilu Hanya Kepentingan Proyek?

Selain memperpanjang masa pendaftaran, Pansus Revisi UU Pemilu dan pemerintah menyepakati adanya sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan capres.

Baik itu mengusung sendiri maupun ikut melalui koalisi. Adanya sanksi tersebut diharapkan membuat partai politik berlomba-lomba untuk mengajukan calon. Dengan demikian, capres tunggal bisa dihindari.

Lalu, apa sanksi yang akan diterapkan? Politikus PKB itu menyebut sanksinya tidaklah ringan. ”Partai tidak bisa mengikuti pemilu selanjutnya. Kita sudah sepakati itu,” imbuhnya.

Selain norma terkait capres tunggal, kemarin pansus menyepakati metode pembiayaan kampanye. Dalam putusannya, pansus mengadopsi ketentuan UU Pilkada.

Negara bisa membiayai sebagian metode kampanye, seperti iklan media massa, pemasangan alat peraga, hingga debat antarcalon.

”Kami bersedia membiayai melalui APBN,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di tempat yang sama.

Menurut dia, hal itu merupakan bentuk komitmen dan kehadiran negara dalam proses demokrasi. Sementara itu, metode kampanye lainnya, seperti kampanye tatap muka terbuka atau kampanye melalui pertemuan tertutup, diputuskan dibiayai partai politik.

Sama halnya dengan capres tunggal, pembiayaan kampanye diambil dengan suara bulat. Khusus terkait iklan kampanye, pansus sepakat untuk menambah frasa mengutamakan lembaga penyiaran publik seperti TVRI dan RRI sebagai media pemilu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo optimistis draf RUU Pemilu bisa diselesaikan akhir bulan ini.

Bersama pansus, pihaknya tengah mengebut penyelesaian aturan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pemilu dua tahun mendatang itu. (far/c6/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi di Senayan Berpotensi Bertambah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler