jpnn.com, JAKARTA - Saat ini, parlemen maupun pemerintah tengah mengutak-atik skema penambahan kursi DPR melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Kursi di Senayan yang kini 560 berpotensi berubah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, perubahan jumlah kursi DPR dimaksudkan untuk memperbaiki porsi keterwakilan di beberapa provinsi yang dinilai kurang.
BACA JUGA: Please, Jangan Ada Voting untuk Presidential Threshold
Total, ada defisit 19 kursi yang mesti dipenuhi. Di sisi lain, ada beberapa provinsi lain yang dinilai justru kelebihan jatah kursi. ’’Intinya agar komposisinya pas,’’ ujarnya kemarin (19/5).
Lukman menyebut ada tiga opsi yang diusulkan DPR. Pertama, menambah 19 kursi sehingga total kursi DPR menjadi 579.
BACA JUGA: Empat Isu Krusial RUU Pemilu Masih Alot
Sebanyak 19 kursi itu akan dialokasikan untuk meningkatkan keterwakilan di beberapa provinsi yang dinilai kurang.
Namun, pemerintah keberatan dengan opsi tersebut. ’’Sebab, butuh anggaran besar,” kata politikus PKB itu.
BACA JUGA: Awali Masa Sidang Baru, DPR Kebut RUU Pemilu
Opsi kedua adalah menambah 10 kursi sehingga total jumlah anggota DPR menjadi 570. Dalam opsi tersebut, 9 kursi dari provinsi yang kelebihan akan dialihkan ke provinsi yang kekurangan.
Opsi ketiga, tidak menambah kursi sehingga jumlah anggota DPR tetap 560. Untuk opsi ini, tetap akan ada pengalihan 9 kursi dari provinsi yang kelebihan ke provinsi yang kekurangan.
’’Namun, dua opsi terakhir ini banyak ditentang anggota DPR yang kursi di wilayahnya akan dikurangi,’’ ucap mantan menteri pembangunan daerah tertinggal (PDT) itu.
Sebelumnya, ada juga usulan pemerintah yang ingin menambah 5 kursi. Wakil ketua Komisi II DPR mengatakan, usulan pemerintah itu langsung ditolak karena dinilai tidak berlandasan teori yang jelas.
Rencananya, penambahan itu dialokasikan kepada Provinsi Kaltara, Maluku, dan Sulawesi Utara. ’’Menurut kami tidak masuk akal, jadi ditolak,’’ ujarnya.
Anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi menambahkan, isu penambahan kursi sebenarnya tidak terlalu rumit.
Sudah ada opsi yang bisa dipilih. Poin tersebut bisa disetujui dalam rapat pansus lewat musyawarah mufakat.
Dengan begitu, tidak perlu melalui voting karena perdebatannya tidak terlalu alot. ’’Kita tinggal menunggu kesepakatan dengan pemerintah,” ungkap Wasekjen DPP PPP tersebut. (lum/c17/owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota KPU dan Bawaslu di Daerah Tak Perlu Ditambah
Redaktur & Reporter : Soetomo