jpnn.com, JAKARTA - Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengatur masalah golongan dan masa kerja.
Di mana golongan dan masa kerja PPPK diperhitungkan dalam besaran gaji.
BACA JUGA: Inilah Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Lengkap
Dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres 98 Tahun 2020 disebutkn, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja.
Artinya, dengan ketentuan tersebut, masa kerja PPPK jalur honorer K2 hasil seleksi Februari 2019, tidak dihitung nol tahun.
BACA JUGA: Perpres 98 Tahun 2020 jadi Spirit Honorer Non-K2 Ikut Rekrutmen PPPK
Kemudian ayat (3) disebutkan, besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Sama seperti PNS, PPPK juga diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
BACA JUGA: Jenderal Idham Azis: Tidak Perlu Menunggu Ayam Berkokok, Saya Suruh Copot Itu
Untuk ketentuan kenaikan gaji berkala atau istimewa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan ini tertuang dalam ayat (3).
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko mengungkapkan, dalam Perpres 98 Tahun 2020, mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan PPPK diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis (Juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (Juklak) Menteri Keuangan.
Sedangkan manajemen kinerja, masa kontrak, serta disiplin PPPK diatur oleh MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketentuan di dalam Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 29 September 2020. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad