jpnn.com - MEDAN - Ribuan tenaga honorer yang tersebar di seluruh pemkab/pemko di wilayah Sumatera Utara belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Sumut Sri Yulizar Pohan mengatakan, hingga saat ini belum ada instansi pemerintah di Sumut yang mendaftarkan tenaga honorernya menjadi peserta di BPJS.
BACA JUGA: Pak Guru Main ke Kos Siswinya, Ngumpet di Balik Pintu
Menurutnya, hal itu dikarenakan persyaratan menjadi peserta BPJS belum terpenuhi oleh honorer yaitu 2 persen dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Sebagai contoh, gaji tenaga honorer di Pemko Medan tidak mencapai UMK. Namun, menurut Yulizar, sebenarnya hal ini dapat dilakukan kalau ada surat jaminan dari Dinsosnaker.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memberi jaminan kesehatan pada tenaga honorer.
"Kita heran pada pemerintah kenapa tidak mendaftarkan tenaga honorernya di BPJS. Padahal Undang-Undang mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia jadi peserta BPJS," kata Abyadi didampingi Asisten Ombudsman Dedy Irsan, Ricky Hutahaean, Tety Silaen, dan Edward Silaban.
BACA JUGA: Tolak Layani Pria Nakal di Karaokean, Leher Digigit Teman Sendiri
"Pemerintah mengimbau perusahaan mendaftarkan karyawanya di BPJS, tapi dia sendiri tidak. Kalau memang tidak sanggup memberi jaminan kesehatan sesuai UU, jangan terima honorer. Jangan diterima tapi dianiaya," imbuhnya. (gus/ila)
BACA JUGA: Dewan Kecam Polisi Perlakukan Kepala Satpol PP seperti Kerbau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrak Pohon, Sopir Angkot Tewas di TKP
Redaktur : Tim Redaksi