Dewan Kecam Polisi Perlakukan Kepala Satpol PP seperti Kerbau

Minggu, 01 Februari 2015 – 23:15 WIB
Kepala Kantor Satpol PP Kota Palangka Raya, Sule saat ditangkap polisi. Foto: istimewa

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C DPRD Palangkaraya, H Rusliansyah mengecam tindakan berlebih dan terkesan arogan yang diperlihatkan anggota Ditreskrimsus Polda Jateng saat menangkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Suel pada Rabu (28/1) lalu.

Menurut Rusli, seharusnya polisi juga tetap mengedepankan etika saat melakukan penangkapan dan tidak bersikap arogan.

BACA JUGA: Tabrak Pohon, Sopir Angkot Tewas di TKP

“Polisi itu jangan juga terlalu arogan. Harusnya tetap ada etika meskipun menangkap orang. Apalagi sepanjang orang itu dianggap tidak terlalu membahayakan, tidak usah seperti itu, diborgol, diikat pakai tali seperti memasung hadangan (kerbau, Red) saja. Itukan tidak etis dan manusiawi,” kata Rusliansyah dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Minggu (1/2).

Padahal, menurut Rusli, jika melihat situasi dan kondisi saat penangkapan terjadi, Suel yang ketika itu berada di Ruang Bid Propam Mapolda Kalteng juga tidak mungkin untuk melakukan perlawanan atau melarikan diri.

BACA JUGA: Warga Masih Takut Makan Ikan, Nelayan Pangkalan Bun Menjerit

“Kalau melihat saat itukan dia ibaratnya berada ‘disarang’. Jadi tidak mungkin juga melakukan perlawanan atau bisa lari secepat kilat atau melawan. Meskipun waktu itu dia membawa anak buahnya berapa orang. Tidak mungkin bisa berbuat apa-apa juga,” lanjut Ketua DPD Partai Golkar Kota Palangka Raya itu.

Terlebih lagi, imbuh dia, saat datang ke Mapolda, Suel juga menggunakan atribut lengkap seorang aparatur negara (pakaian lengkap Kasatpol PP).

BACA JUGA: Menteri Yuddy Ingin Kota Solo Bebas Korupsi

“Ya setidak-tidaknya dia saat itu datang baik-baik. Apalagi dengan pakaian dinas. Dan biar bagaimanapun posisinya masih sebagai salah satu pejabat di daerah, tidak semestinya diperlakukan seperti menangkap maling ayam saja,” tutur dia. Rusliansyah menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan proses hukum yang disidik polisi tersebut.

“Soal proses hukumnya ya silakan dilakukan sesuai asas paraduga tak bersalah. Cuma yang rasa-rasanya tidak pas adalah cara mereka (polisi) saat menangkap itu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, drama penangkapan Suel yang menggunakan seragam Kasatpol PP bahkan usai melaporkan penyidik Tipikor Polda Kalteng ke Bid Propam, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan 1.100 unit seragam linmas saat Pilwalkot Palangkaraya tahun 2013 pertengahan pekan tadi menarik perhatian banyak kalangan. Suel sendiri memang telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun tidak pernah menghadirinya, sehingga dilakukan penangkapan paksa.(nto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan Dorong Persyaratan Gubernur dan Wagub DIJ Dipangkas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler