Semakin Pede Jalankan Aturan Publikasi Karya Ilmiah

Setelah Muncul Kasus Plagiat Tiga Calon Guru Besar UPI

Selasa, 06 Maret 2012 – 09:51 WIB

JAKARTA - Di tengah gelombang penolakan terhadap aturan publikasi karya ilmiah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapatkan suntikan semangat. Ini menyusul ditemukannya praktek plagiat  yang dilakukan tiga dosen calon guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Ketiga dosen calon guru besar UPI yang ditetapkan tersangkut urusan plagiat adalah Cep, Her, dan Len. Ketiganya dari disiplin ilmu yang berbeda-beda. Mendikbud Muhammad Nuh meminta dosen calon guru besar yang telah ditetapkan oleh kampus terbukti bersalah, harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya.

"Jika ada sanksi minimal dan maksimalnya, langsung jatuhi sanksi maksimal. Biar jera," kata dia di Jakarta, Senin (5/3).
 
Nuh menjelaskan, khusus kasus plagiat pemberian hukuman atau sanksi menjadi tanggung jawab kampus. Sebab, kasus ini masuk kategori kejahatan intelektual yang manabrak norma akademik. Sebaliknya jika kejahatan menyangkut urusan duit dan tindak kriminal lainnya, baru diproses aparat penegak hukum.
 
Menteri asal Surabaya itu berpesan supaya kampus menjatuhi sanksi yang keras. Jika sanksinya masih ringan, maka reputasi kampus menjadi pertaruhan. Masyarakat pasti memandang sebelah mata kampus ini. Kampus yang memberikan sanksi ringan terhadap dosen atau mahasiswa pelaku plagiat, dinilai tidak pro penegakan norma akademik.
 
Mencuatnya kasus plagiat ini, kata Nuh, bukan kasus baru. "Kira-kira bukan ini saja," kata dia. Nuh memandang ada tiga penyebab ada dosen menabrak moral akademik. Pertama demi status sosial, lalu untuk mendapatkan tunjangan guru besar yang mencapai Rp 14 juta per bulan per orang, dan lemahnya sistem pemantauan.
 
Untuk itu, Nuh semakin bersemangat dengan aturan publikasi ilmiah. Dia memandang, jika semakin banyak karya ilmiah yang dipublikasikan, bisa lebih mudah memantau praktek plagiat. Sebaliknya, jika banyak karya ilmiah yang tidak dipublikasikan atau hanya disimpan di rak kampus, praktek plagiat semakin sulit dipantau.
 
Mantan Menkominfo itu menjelaskan, publikasi karya ilmiah yang diharuskan untuk syarat kelulusan mahasiswa S1, S2, dan S3 bisa memperbaiki sistem di dunia pendidikan tinggi. Ke depan, kata Nuh, karya ilmiah dari seantero Indonesia akan dimasukkan dalam portal Garuda.

Dengan demikin, untuk mengecek praktek plagiat tinggal memasukkan sejumlah kata kunci di portal itu. "Sudah tidak perlu mencari siapa yang salah. Ayo bersama-sama memperbaiki sistem," kata dia. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tahun, Sekolah Baru Tanpa Meja dan kursi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler