Sembilan Pejabat Tolak Lapor Kekayaan ke KPK

Kamis, 09 Mei 2013 – 11:19 WIB
KEDIRI - Wali kota Kediri Samsul Ashar buka suara terkait dengan pejabat pemkot yang menolak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengungkapkan, ada sembilan pejabat yang belum menyetor laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tersebut.

Setelah melihat kondisi itu, dia menyatakan segera mengambil tindakan. Jumat (10/5) dirinya akan mengumpulkan seluruh pejabat pemkot. ""Bagi yang belum mengumpulkan, saya minta segera mengisi form LHKPN,"" terangnya.

Ketika ditanya tentang penyebab masalah tersebut, Samsul menerangkan belum tahu pasti. Karena itu, pada pertemuan Jumat mendatang, dirinya bertanya kepada para pejabat yang belum membuat laporan.

Di antara 34 satuan kerja (satker) di Kota Kediri, lanjut dia, baru 25 satker yang menyetorkan LHKPN kepada KPK. Jumlah tersebut belum termasuk pejabat non-kepala satker. ""Jika ditotal, baru 63 persen pejabat yang menyetor LHKPN,"" tutur wali kota yang juga dokter spesialis penyakit dalam itu.

Jumlah tersebut sama seperti yang disebutkan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedy A. Rachim ketika menjadi narasumber seminar di Kediri Selasa (7/5). Karena belum semua satker menyetor LHKPN, dirinya akan menagih janji pemkot atas komitmen melaporkan harta kekayaan pejabat.

Dibanding tingkat nasional, Samsul menjelaskan, kepatuhan pejabat Kota Kediri jauh di bawah standar. Sebab, rata-rata kepatuhan mencapai 80 persen.

Karena itu, untuk meningkatkan persentase tersebut, dia menyatakan segera bersikap. Salah satunya, memberikan sanksi kepada pejabat yang membandel.

Namun, dia belum menyebutkan jenis sanksi yang diberikan. Untuk detail sanksi, dia masih berkoordinasi dengan inspektorat dan badan kepegawaian daerah (BKD). ""Ini kan terkait dengan disiplin pegawai. Bisa saja nanti dikenakan PP No 53/2010 (tentang disiplin PNS, Red). Atau, penundaan kenaikan golongan. Sesuai dengan aturan pejabat, semua memang harus mengirim LHKPN,"" tegasnya.

Samsul menambahkan sudah mengirim LHKPN setiap dua tahun sekali. Tak hanya melaporkan harta kekayaan, dirinya juga menyampaikan gratifikasi atau barang-barang pemberian pihak lain. ""Misalnya ini. Saya baru menerima cincin. Nanti saya laporkan kepada KPK. Mereka yang menilai apakah harus dikembalikan atau tidak,"" ucapnya sambil menunjukkan cincin emas di jarinya tersebut.

Sayangnya, ketika ditanya tentang gratifikasi yang diterima selama setahun terakhir, dirinya tidak mau menyebutkan secara detail. Sebab, dia sering menerima pemberian berupa makanan atau parsel.(ut/jpnn/c18/bh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diprotes, Bekas Pedagang di Terminal Lulus Honorer K2

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler