Pencabutan itu dilakukan dengan alasan data yang mereka peroleh dari orang yang bernama Sanusi Wiratmadja, ternyata adalah data palsu.
Koordinator Umum LIMP, Aloysius Abi mengatakan, Sanusi telah memalsukan data yang diserahkan KPK dengan memakai nama staf kantor Pengacara Lucas and Patners bernama Sefersa Yusuna Sertana.
"Kami baru tahu ternyata data-data itu palsu. Setelah kami menelusuri dan akhirnya mendapat pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris," kata Aloysius dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Selasa (23/10).
Menurut Aloysius, surat yang dikirimkan oleh Sanusi melalui email adalah rekayasa. Keterangan palsu itu, tutur dia, semakin terungkap setelah lembaganya bertemu langsung dengan Sefersa untuk melakukan konfirmasi data.
"Untuk menjaga kredibilitas moral kami dan menghindari pencemaran nama baik serta fitnah, maka kami mencabut laporan itu," pungkas Aloysius.
Sebelumnya, Lembaga Investigasi Mafia Peradilan mengadukan Lucas SH dengan tuduhan makelar kasus dengan memberikan gratifikasi kepada sejumlah Hakim Agung seperti Hatta Ali, Abbas Said dan Abdul Kadir Mappong. Namun, dengan adanya data palsu tersebut, pelaporan di KPK pun dicabut lembaga tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Temukan Transaksi Ratusan Miliar di Proyek Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi