Sembuh, Jadwal Sidang LHI Belum Jelas

Minggu, 22 September 2013 – 12:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Proses hukum mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) kini tengah menggantung. Setelah dibantarkan beberapa minggu akibat sakit ambiyen, hingga kini LHI belum jelas kapan akan disidangkan lagi. Kuasa hukum LHI pun mengaku kesulitan berkoordinasi dengan jaksa terkait hal ini.

Kuasa Hukum LHI, Zainuddin Paru mengatakan kliennya sudah sejak 30 Agustus sudah kembali ke Rutan. Namun hingga kini, pihaknya belum mendapatkan kabar kapan sidang akan dilanjutkan kembali. "Saat ini kami dalam posisi menunggu," ujar Paru, Sabtu (21/9).

BACA JUGA: Capres Jawa atau Bukan tak Lagi Penting

Paru mengatakan kondisi LHI secara medis sudah dinyatakan sehat. Paru mengaku selama ini sudah berusaha menghubungi jaksa terkait penjadwalan ulang sidang LHI. "Tapi kami sudah beberapa kali ke KPK, tapi jaksa tidak bisa ditemui hingga sekarang ini," paparnya.

Dengan begitu, Paru mengatakan bukan pihaknya yang sengaja mengulur penundaan sidang. Sebelumnya sempat berhembus kabar jika ada kesengajaan mengulur sidang agar masa penahanan LHI segera berakhir. Dengan berakhirnya masa penahanan itu, LHI bisa bebas demi hukum. Artinya LHI bisa bebas dari penahanan meskipun kasus hukumnya masih terus berlanjut.

BACA JUGA: Gaji Dipotong untuk Zakat Dinilai Beratkan PNS

Paru mengatakan harusnya jaksa yang segera melaporkan ke majelis hakim untuk menjadwalkan ulang persidangan. "Tidak benar kalau kami yang harus melaporkan. Dan kami juga sudah berupaya koordinasi dengan jaksa tapi mereka tidak bisa ditemui," ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan jika LHI sudah berada di Rutan Guntur dan tidak dalam pembantaran. "Setelah saya cek, LHI memang sudah di Rutan," ujarnya. Dia mengaku masih harus koordinasi dengan jaksa terkait penjadwalan sidang terdakwa kasus suap pengaturan kuota daging impor tersebut.

BACA JUGA: 8 Pati TNI Jadi Warga Kehormatan Korpaskhas

Pembataran LHI sendiri bermula ketika sahabat Ahmad Fathanah itu mendadak pendarahan saat akan disidang, Kamis (15/8). Ketika itu, LHI langsung dilarikan ke RS MMC yang berada persis disamping Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ketika itu, LHI mengaku kondisinya masih sehat. Namun beberapa hari setelahnya, tim kuasa hukum LHI mengajukan pembantaran karena pria 52 tahun itu memilih untuk operasi penyakitnya. Dengan belum jelasnya kondisi LHI, bukan hanya persidangannya yang terganggu.

Namun pembantaran LHI juga mengganggu persidangan Ahmad Fathanah yang juga didakwa sama. Tim JPU Ahmad Fathanah selama ini tidak bisa menghadirkan LHI untuk membuktikan dakwaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sidang Fathanah kemudian dilanjutkan pada pembuktian dakwaan pencucian uang.(gun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melihat Sisi Positif Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler