Sembunyi di Kandang Kambing eh Ketahuan Polisi

Rabu, 18 Januari 2017 – 09:48 WIB
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Tiga pelaku judi domino akhirnya ditangkap petugas Buser Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, setelah selama ini berhasil menghindar.

Mereka diciduk saat berjudi di kandang kambing di Dusun Tambakrejo, Desa Tangjungarum, Kecamatan Sukorejo.

BACA JUGA: Oalah Mbah, Bukannya Memperbanyak Ibadah Malah Berjudi

Dua di antara tiga pejudi adalah Wibowo, 45, dan Riyadi, 49, warga Desa Bulukandang.

Lalu, ada Wahid, 50, asal Desa Tanjung Arum. Mereka diringkus pada pukul 15.30 setelah warga setempat melapor ke Polsek Sukorejo.

Begitu menerima laporan, petugas buser langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Penggerebekan pun langsung dilakukan.

''Pelakunya berjumlah empat orang. Mereka asyik berjudi kartu domino di kandang kambing milik seorang warga yang tidak terpakai. Tiga pelaku berhasil kami amankan dan seorang lainnya kabur,'' terang Kapolsek Sukorejo AKP Wiksan.

Namun, jelas Wiksan, pihaknya sudah mengantongi identitas seorang pelaku yang kabur. Pelaku yang kabur kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain menahan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti di TKP.

Di antaranya, uang tunai Rp 170 ribu, dua set kartu domino, dan dua tikar sepon sebagai alas.

Semua barang bukti berikut ketiga pelaku kini berada di Mapolsek Sukorejo.

''Kami jerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,'' jelasnya. (zal/hn/c14/diq/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler