Sembunyikan C1, Langsung Dipidanakan

Selasa, 07 Juli 2009 – 18:28 WIB

JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen akan mengawal secara ketat formulir C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilihan presiden, Rabu (8/7) besokJika ada Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terbukti dengan sengaja menyembunyikan atau tidak menyerakan formulir C1 ke para saksi dan petugas panwas, maka langsung akan diproses hukum.

"Kami sudah instruksikan ke seluruh panwas di daerah agar langsung memproses petugas TPS jika terbukti secara sengaja  menyembunyikan formulir C1

BACA JUGA: Soal KTP, Prabowo Masih Belum Puas

Saat itu juga
Kami tidak main-main

BACA JUGA: Jelang Pilpres, SBY Gelar Dzikir di Cikeas

Ini tindakan pidana yang sudah diatur undang-undang sudah mengaturnya," tegas anggota Bawaslu RI Wahida Suaib di gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/7).

Wahida menambahkan, petugas TPS wajib menyerahkan formulir C1 kepada seluruh saksi capres-cawapres dan memajang hasilnya di TPS
Jika tidak, lanjutnya, hal tersebut harus segera dilaporkan ke panwas di daerah masing-masing

BACA JUGA: KPU: Bantuan Komputer Mega-Pro Tak Masalah

Namun demikian, tambahnya, Bawaslu juga telah meminta panwas di seluruh daerah agar bekerja secara optimal selama masa pencontrengan berlangsung"Proses hukum ini harus kami lakukan sebagai bentuk shock therapy bagi oknum KPPS yang tidak independen," sebut Wahida.

Persoalan formulir C1 memang dinilai amat pentingSebab pada pengalaman pemilu legislatif sebelumnya, banyak pihak mempersoalkan hal iniPetugas TPS di sejumlah daerah kerap dituding berlaku curang dengan cara menyembunyikan formulir C1 agar mudah mempermainkan hasil pemilihan(lhl/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pencontrengan, Mega Minta Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler