JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen akan mengawal secara ketat formulir C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilihan presiden, Rabu (8/7) besokJika ada Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terbukti dengan sengaja menyembunyikan atau tidak menyerakan formulir C1 ke para saksi dan petugas panwas, maka langsung akan diproses hukum.
"Kami sudah instruksikan ke seluruh panwas di daerah agar langsung memproses petugas TPS jika terbukti secara sengaja menyembunyikan formulir C1
BACA JUGA: Soal KTP, Prabowo Masih Belum Puas
Saat itu jugaBACA JUGA: Jelang Pilpres, SBY Gelar Dzikir di Cikeas
Ini tindakan pidana yang sudah diatur undang-undang sudah mengaturnya," tegas anggota Bawaslu RI Wahida Suaib di gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/7).Wahida menambahkan, petugas TPS wajib menyerahkan formulir C1 kepada seluruh saksi capres-cawapres dan memajang hasilnya di TPS
BACA JUGA: KPU: Bantuan Komputer Mega-Pro Tak Masalah
Namun demikian, tambahnya, Bawaslu juga telah meminta panwas di seluruh daerah agar bekerja secara optimal selama masa pencontrengan berlangsung"Proses hukum ini harus kami lakukan sebagai bentuk shock therapy bagi oknum KPPS yang tidak independen," sebut Wahida.Persoalan formulir C1 memang dinilai amat pentingSebab pada pengalaman pemilu legislatif sebelumnya, banyak pihak mempersoalkan hal iniPetugas TPS di sejumlah daerah kerap dituding berlaku curang dengan cara menyembunyikan formulir C1 agar mudah mempermainkan hasil pemilihan(lhl/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pencontrengan, Mega Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi