PALEMBANG - Razia rutin yang dilakukan oleh petugas keamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang terhadap blok E membuahkan hasil.
Dari razia yang melibatkan belasan personil tersebut, dua warga binaan yang menghuni kamar nomor 5 kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di bawah tempat tidur. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua warga binaan tersebut langsung diamankan.
"Tadi (kemarin,red) pagi sekitar pukul 07.00 Wib petugas kita melakukan penggeladahan rutin terhadap blok E untuk memastikan tidak ada narkoba, pungutan liar ataupun handphone yang berada di dalam kamar tahanan. Dan saat menggeledah di kamar No 5, kita menemukan sebanyak lima paket kecil sabu dan satu butir yang diduga ekstasi berwarna kuning dari dalam kamar yang berada persis di bawah tempat tidur tahanan," ujar Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Tri Purnomo, kemarin (23/3).
Masih katanya, kedua warga binaan yang diamankan tersebut yakni, Ruslan alias Tasiman bersama barang bukti empat paket sabu, satu butir obat yang diduga ekstasi berwarna kuning dan handphone. Sedangkan satu orang lainnya atas nama Faisal bersama barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.
"Keduanya merupakan tahanan untuk kasus narkotika, dan terdakwa Ruslan sudah dua kali dipenjara karena kasus narkoba," bebernya.
Bahkan dari hasil temuan tersebut, diakuinya pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Rutan dan berkoordinasi dengan Polda Sumsel.
"Pada saat itu, warga binaan yang berada di dalam kamar sebanyak 37 orang, dan saat ini sedang banyak-banyaknya. Dan yang bersangkutan kita langsung bawa ke ruangan saya untuk diperiksa, termasuk dari mana asalnya narkotika tersebut," terangnya.
Untuk memastikan tidak ada lagi barang terlarang seperti narkoba, handphone dan senjata tajam di dalam rutan, pihaknya terus mengintensifkan razia rutin termasuk terhadap barang bawaan para pembesuk. Sehingga dari langkah ini, bisa meminimalisir potensi masuknya barang tersebut.
"Jangan sampai ada lagi barang sejenis ini yang bisa masuk dan beredar di dalam rutan. Dan untuk kedua warga binaan sudah diserahkan ke Polda Sumsel untuk bisa dikembangkan," tegasnya.
Ruslan alias Tasiman, salahsatu warga binaan yang diamankan karena menyembunyikan empat paket sabu dan satu butir yang diduga ekstasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui kepunyaan sabu dan ekstasi tersebut. Sebab pada dilakukan penggeledahan oleh petugas dirinya baru bangun tidur.
"Saya tidak tahu punya barang ini (nakoba,red) punya siapa, sebab di dalam ruangan banyak orang. Saya sendiri saat itu baru bangun tidur," pungkasnya. (afi)
Dari razia yang melibatkan belasan personil tersebut, dua warga binaan yang menghuni kamar nomor 5 kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di bawah tempat tidur. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua warga binaan tersebut langsung diamankan.
"Tadi (kemarin,red) pagi sekitar pukul 07.00 Wib petugas kita melakukan penggeladahan rutin terhadap blok E untuk memastikan tidak ada narkoba, pungutan liar ataupun handphone yang berada di dalam kamar tahanan. Dan saat menggeledah di kamar No 5, kita menemukan sebanyak lima paket kecil sabu dan satu butir yang diduga ekstasi berwarna kuning dari dalam kamar yang berada persis di bawah tempat tidur tahanan," ujar Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Tri Purnomo, kemarin (23/3).
Masih katanya, kedua warga binaan yang diamankan tersebut yakni, Ruslan alias Tasiman bersama barang bukti empat paket sabu, satu butir obat yang diduga ekstasi berwarna kuning dan handphone. Sedangkan satu orang lainnya atas nama Faisal bersama barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.
"Keduanya merupakan tahanan untuk kasus narkotika, dan terdakwa Ruslan sudah dua kali dipenjara karena kasus narkoba," bebernya.
Bahkan dari hasil temuan tersebut, diakuinya pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Rutan dan berkoordinasi dengan Polda Sumsel.
"Pada saat itu, warga binaan yang berada di dalam kamar sebanyak 37 orang, dan saat ini sedang banyak-banyaknya. Dan yang bersangkutan kita langsung bawa ke ruangan saya untuk diperiksa, termasuk dari mana asalnya narkotika tersebut," terangnya.
Untuk memastikan tidak ada lagi barang terlarang seperti narkoba, handphone dan senjata tajam di dalam rutan, pihaknya terus mengintensifkan razia rutin termasuk terhadap barang bawaan para pembesuk. Sehingga dari langkah ini, bisa meminimalisir potensi masuknya barang tersebut.
"Jangan sampai ada lagi barang sejenis ini yang bisa masuk dan beredar di dalam rutan. Dan untuk kedua warga binaan sudah diserahkan ke Polda Sumsel untuk bisa dikembangkan," tegasnya.
Ruslan alias Tasiman, salahsatu warga binaan yang diamankan karena menyembunyikan empat paket sabu dan satu butir yang diduga ekstasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui kepunyaan sabu dan ekstasi tersebut. Sebab pada dilakukan penggeledahan oleh petugas dirinya baru bangun tidur.
"Saya tidak tahu punya barang ini (nakoba,red) punya siapa, sebab di dalam ruangan banyak orang. Saya sendiri saat itu baru bangun tidur," pungkasnya. (afi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi-Pelangsir Kucing-Kucingan
Redaktur : Tim Redaksi