SABU-sabu (SS) seberat 881,40 gram yang dipesan terpidana Lapas Kelas II A Pekanbaru yang dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sabu tersebut hendak diselundupkan ke dalam lapas dengan paket berisi delapan bungkus plastik bening di dalam kaleng roti.
Pemusnahan dengan dibakar di dalam incenerator itu berlangsung di halaman belakang gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. Dari kasus tersebut petugas meringkus 10 tersangka terkait kasus tersebut.
Para tersangka antara lain, tiga orang yang ditangkap sebelum operasi satgas pimpinan Wamenkumham Denny Indrayana, tiga orang dari lapas dan satu petugas sipir, dan tiga tiga tersangka terkait pencucian uang hasil transaksi narkoba sindikat tersebut.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus antara BNN dan Kemenkumham di Lapas Pekanbaru pada tanggal 2 April," ungkap Kahumas BNN, Sumirat Dwiyanto, kemarin.
Selain mengamankan barang bukti sabu sabu, BNN juga menyita 30 telepon genggam, komputer tablet, bong dan 1 kunci mobil milik salah satu terpidana. Menurut Sumirat, barang bukti telepon genggam tidak turut dimusnahkan.
Sebaliknya, diharapkan dari telepon genggam milik para terpidana itu akan memberikan petunjuk untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Ditanya dari mana asal barang bukti tersebut, Sumirat mengakatakan asalnya dari Malaysia. "Sekarang BNN lagi bekerjasama dengan kepolisian di Malaysia untuk mengungkap jaringan asal sabu sabu," tegasnya.
Di lain sisi, saat ditanya bagaiamana dengan perkembangan tindak lanjut pembahasan peraturan bersama atau MoU dengan Kemenkumham, Sumirat mengatakan masih belum ada kelanjutannya.
Dikatakannya, ada atau tidaknya MoU tidak akan membuat petugas BNN berhenti memberantas narkoba termasuk di dalam lapas. Sebab BNN bekerja berdasarkan UU yang kewenangannya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Namun diharapkan dengan adanya MoU akan semakin mempermudah teknis pemberantasan narkoba di dalam lapas.
"Kejahatan narkoba adalah extra ordinary crime. Makanya emberantasannya juga dengan cara yang luar biasa pula," ujarnya.
Termasuk untuk operasi ke dalam lapas bukannlah operasi biasa yang terjadwal atau teragendakan sebelumnya. Tapi dibutuhkan operasi khusus, yang bersifat cepat, tepat, dan rahasia.
"Karena BNN dan Kemenkumham memiliki semangat yang sama untuk mencegah dan memberantas peredarang gelap narkoba, maka dibuatlah MoU atau peraturan bersama itu," ungkapnya.
Ditanya bagaimana jika ke depan ada perubahan standard operating procedure, (SOP) untuk satgas. Semisal ada perubahan struktur ketua satgas bukan lagi Wamenkumham, tetapi pejabat di bawahnya.
"Tidak ada masalah. Apapun bentuknya nanti, yang paling penting adalah untuk mendukung pelaksanaan operasi ke delam lapas yang mampu menunjang kecepatan, ketepatan, dan kerahasiaan," terang Sumirat.
Menurut Sumirat, BNN pernah memiliki pengalaman betapa sulitnya masuk untuk operasi ke dalam Lapas Nusa Kambangan pada awal tahun lalu. Tanpa melibatkan petugas dari Kemenkumham, petugas BNN terhambat oleh birokrasi lapas setempat.
"Padahal kami sudah menunjukkan surat izin dari Ditjen Lapas, itu masih tidak bisa. Katanya harus ada izin yang lain dari Kakanwil setempat dan sebagainya. Akibatnya, petugas BNN tertahan tiga jam," ujarnya.(dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Kambing Dicuri dan Dikuliti
Redaktur : Tim Redaksi