JAKARTA - Angin segar mulai berembus bagi para hakim yang saat ini sedang memperjuangkan kesejahteraan. Sebab, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2013 disebutkan ada rencana kenaikan gaji hakim. Meski belum pasti berapa kenaikan tersebut, kabar tersebut sudah cukup membuat bibir para pengadil tersenyum.
Kepada Jawa Pos, Sunoto yang menjabat sebagai Hakim PN Tamiang Aceh membenarkan hal itu. Dalam dokumen yang dia miliki, RKP 2013 menyebutkan kalau pemerintah akan menyesuaikan gaji pokok dan pensiun pokok sekitar 7 persen. Termasuk didalamnya penyesuaian gaji hakim serta menuntaskan program reformasi birokrasi. "Bunyinya memang 7 persen, tapi itu akan digodok lagi oleh tim kecil," ujarnya.
Sebab, dia menilai kalau gaji hakim saat ini idealnya dua kali lipat dari PNS. Hal itu merujuk pada kondisi tahun 1994 yang menurutnya harus kembali dilakukan saat ini untuk memperbaiki kesejahteraan hakim.
Di samping itu, tentu saja tunjangan juga harus dinaikkan sesuai dengan kategori hakim sebagai pejabat negara. Sebab, kalau kenaikan hanya 7 persen berarti gaji hakim pemula hanya naik Rp 315 ribu dari aslinya Rp 4,5 juta. Masih minimnya kenaikan itulah yang membuat lobi masih terus dilakukan.
Meski demikian, Sunoto mengakui kalau adanya kenaikan itu patut disyukuri. Dia yakni, jika RKP sudah menyebut demikian berarti 90 persen gaji hakim pasti naik. "Tinggal pembicaraan lebih lanjut. Rencananya, Minggu depan akan ketemu Wapres Boediono selaku pimpinan tim reformasi birokrasi," tuturnya.
Optimisme lain, upaya untuk menaikkan kesejahteraan hakim itu mendapat respons positif dari banyak kalangan termasuk Komisi Yudisial (KY). Instansi pengawas kode etik dan perilaku hakim itu bahkan mengusulkan kenaikan lebih dari dua kali lipat gaji saat ini untuk pemula. "Saya dengar, Wakil Ketua KY usul gaji naik jadi Rp 10 juta," imbuhnya.
Ucapan itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat di Surabaya pada Kamis (21/6). Dia mengatakan idealnya pada 2013 nanti gaji hakim pemula adalah Rp10 juta. Namun, dia menegaskan kalau itu masih bentuk usulan dari intitusinya. "Kalau diterima, berarti ada kenaikan signifikan," jelasnya.
Imam Anshori juga menegaskan kalau kenaikan status hakim sebagai pejabat negara sudah disetujui beberapa instansi penting. Di antaranya, Sekretariat Negara (Setneg), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men-PAN). Dia yakin, kalau ada perubahan pada usulannya, gaji hakim tidak akan jauh dari Rp 10 juta per bulan. (dim/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Nazar Masih Bisa Ikut Tender
Redaktur : Tim Redaksi