Seminggu, Bea Cukai Malang Dapatkan Tangkapan Besar

Jumat, 27 Juli 2018 – 11:05 WIB
Rokok ilegal. Foto: Bea Cukai Malang

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang, Jawa Timur, menangkap pengusaha barang kena cukai di Kecamatan Pakisaji, Selasa (10/7) lalu.

Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti dua karung tembakau iris seberat 50 kilogram, sebuah alat linting, satu buah alat semprot gas, dua pack e-ticket, dan enam botol saus.

BACA JUGA: Berlakukan Aturan Baru Manifes, Bea Cukai Gelar Sosialisasi

Selain itu, petugas juga menyegel rumah tersangka yang di dalamnya terdapat 14 karung tembakau iris seberat 42 kg, 20 karung tembakau seberat 00 kg, 1 jeriken, satu drum alkohol, tiga buah alat semprot saus, empat pack e-ticket, dan dan jeriken saus.

Tersangka berinisial R (49) diketahui tidak memiliki izin untuk menjalankan usaha berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

BACA JUGA: Likuid Vape Berikan Keuntungan Miliaran Rupiah untuk Negara

“Kami bawa tersangka beserta beberapa barang bukti dari rumah tersangka. Barang bukti selebihnya kami segel. Selanjutnya tersangka akan kami mintai keterangan lebih lanjut terkait usaha yang dijalankannya,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan.

Dia menambahkan, R dijerat sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta sesuai pasal 14 ayat 7 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA: Perdana, Bea Cukai Beri Izin Pengusaha Pabrik Liquid Vape

Berselang satu minggu, petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan barang kena cukai berupa tembakau iris ilegal di salah satu rumah di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (17/7).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga sekitar bahwa terdapat aroma tembakau di rumah tersebut.

Petugas menemukan delapan karung barang kena cukai berupa tembakau iris ilegal seberat 273 kg.

Seluruh barang bukti berhasil diamankan, sedangkan pemilik rumah sedang dalam pencarian.

“Selama sepekan lalu, mulai tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 2018, kami berhasil mengamankan 743 tembakau iris ilegal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar wilayah Malang Raya bebas dari peredaran rokok ilegal. Dengan begitu, daerah pemasaran rokok ilegal dapat diisi dengan rokok legal sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan,” ujar Rudy.

Kecamatan Gondanglegi juga menjadi lokasi penindakan rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai Malang.

Dalam penindakan ketiga, Minggu (22/07), petugas berhasil mengamankan 77,8 ribu rokok ilegal dari salah satu rumah di Kecamatan tersebut.

Penindakan yang memakan waktu tiga jam ini turut menjadi perhatian warga sekitar.

Petugas  yang menerima informasi dari warga mulai berkumpul di kantor untuk bersiap menuju lokasi target penindakan pada pagi hari sekitar pukul 06:00 WIB. Setelah anggota lengkap, pada pukul 06:15 WIB, petugas bergerak menuju lokasi target penindakan.

Sesampainya di lokasi pada pukul 07.00 WIB, petugas meminta izin kepada ketua rumah tangga setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang menjadi target penindakan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM merek Max Bold isi 20 sejumlah 2.790 bungkus atau sekitar 55.800 batang, rokok ilegal jenis SKM batangan 22.000 batang, pita cukai bekas kurang lebih 3.000 keping, e-ticket dua pack, kertas lidah satu kardus, dan alat pemanas tiga buah.

Pukul 10:00 WIB petugas kembali menuju kantor dengan membawa seluruh barang bukti tersebut.

“Kami terus melakukan pengawasan 24 jam nonstop. Itu artinya, kami selalu terbuka apabila ada informasi terkait pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dari seluruh lapisan masyarakat. Apabila informasinya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka akan segera kami tindak lanjuti. Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya ini,” kata Rudy. (adv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Traveler


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler