Likuid Vape Berikan Keuntungan Miliaran Rupiah untuk Negara

Kamis, 19 Juli 2018 – 07:32 WIB
Vape. Foto: CBNC

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melegalkan pabrik liquid vape atau cairan rokok elektrik dengan memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada Rabu (18/7).

Menurut Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, penerapan cukai akan memberikan kontribusi yang besar bagi kas negara. Bahkan, angkanya mencapai puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA: Jual Liquid Vape Tanpa Pita Cukai, Siap-siap Disanksi

Padahal, kata Heru, cukai ini baru akan diterapkan pada 1 Oktober 2018 dengan angka sebesar 57 persen dari harga eceran.

“Ini ada dampak penerimaan mencapai Rp 50 Miliar hingga Rp 70 miliar hingga akhir 2018, diproyeksikan dari jumlah produsen saat ini, sebanyak 150-200 produsen,” kata dia di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (18/7).

BACA JUGA: Perdana, Bea Cukai Beri Izin Pengusaha Pabrik Liquid Vape

Dia menerangkan, pemerintah juga serius agar liquid lokal bisa semakin diminati di lingkup internasional. Salah satunya dengan membebasbiayakan impor bahan baku liquid.

Pasalnya, kata Heru, liquid Indonesia laris di negara besar seperti Amerika Serikat, Eropa, dan negara di Timur Tengah. (mg1/jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Traveler

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Indonesia dan Malaysia Gelar Pertemuan Khusus


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler