Seminggu Diintai, Emak-Emak Ini Akhirnya Disergap Tim Intelijen di Medan

Jumat, 21 Januari 2022 – 21:46 WIB
Ilustrasi buronan kasus pemalsuan bon yang merugikan korban Rp 7,9 miliar berinisial M, 52, ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Seorang emak-emak berinisial M, 52, yang merupakan buronan akhirnya ditangkap tim intelijen Kejati Sumut, Kamis (20/1) pukul 21.15 WIB.

Terpidana kasus pemalsuan bon pembelian minyak yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 7,3 miliar, itu ditangkap di Jalan Panglima Denai Gang Astra, Kecamatan Medan Amplas.

BACA JUGA: Roy Suryo Ungkap Fakta Baru Soal Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Ternyata

"Buronan diringkus tanpa perlawanan di rumah kontrakannya,” kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan, Jumat.(21/1)

Yos menyebutkan tim intelijen sudah satu minggu memastikan terpidana itu berada di Medan. Saat ditangkap Manajer SPBU PT TPS di Pematang Siantar, Sumatera Utara, itu tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Guru Sanggar Tari Bawa 7 Murid Masuk Kamar, Berdalih Menggambar, Ternyata

"Terpidana diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2020," ucapnya.

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat mengamankan M, buronan kasus korupsi. Foto: Dok Kejaksaan Tinggi Sumut

Ia mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No.342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUH Pidana dalam Dakwaan Jaksa.

"Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar terpidana diputus 3 tahun 6 bulan, namun terpidana tidak terima dan melakukan upaya banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana," katanya.

Ia menjelaskan atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7,3 miliar lebih.

Selama dalam pelarian terpidana bolak-balik Riau-Medan karena ada anak pertamanya yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

"Terpidana selanjutnya kami serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.

Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematang Siantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematang Siantar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler