Seminggu Tak Dilayani Istri, Suami Garap Anak Tetangga

Selasa, 16 Agustus 2016 – 15:39 WIB
Ilustrasi. Foto: Dokumen Jawa Pos

jpnn.com - BENGKULU - Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih saja menghantui Bengkulu. Bahkan, kondisinya makin mengkhawatirkan. Pasalnya, dalam sepekan ini saja sudah ada tiga kasus yang mencuat.

Pelecehan seksual terakhir dialami seorang anak usia bawah lima tahun (Balita) berinisial IN (4). Pelakunya Ju (33), warga Dusun Ulu Danau, Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). 

BACA JUGA: Dua Karyawan Lising Gelapkan 200 Motor, Modusnya Seperti Ini

Buruh PT Bio Nusantara ini mencabuli korban sepulang mengaji saat mampir ke rumah tersangka, Kamis (11/8) malam. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua IN langsung melapor ke pihak kepolisian.

Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Radian Andy Ratomo SIK, membenarkan peristiwa tersebut dan sudah mengamankan tersangka. “Saat ini tersangka sudah kita amankan dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Radian seperti diberitakan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), hari ini (16/8).

BACA JUGA: Giliran Toke Sawit, Rp 260 Juta Amblas dalam Sekejap

Kronologis kejadian berawal dari IN yang dalam kesehariannya memang selalu belajar mengaji ke rumah orang tua tersangka setiap usai salat Mahgrib.

Saat malam kejadian, korban yang hendak kembali pulang ke rumahnya seketika diajak temannya, Cempaka (anak tersangka) untuk mampir sejenak ke rumahnya. Korbanpun menuruti ajakan teman mengajinya tersebut dan masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA: Sadis! Habis Ditabrak, Ditembaki, Belum Puas... Akhirnya Ditusuk sampai Mati

Melihat kedatangan korban, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencabuli korban saat anaknya sedang mengganti pakaian di dalam kamar.

Merasa tersakiti, korbanpun langsung pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. “Atas perbuatan yang dilakukannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D Sub Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 sub pasal 289 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman 12 hingga 15 tahun penjara,” terang Kapolsek.

Sementara itu, tersangka ketika dikonfirmasi tak membantah telah menodai tetangganya tersebut. Menurutnya, hal tersebut terpaksa diakukan lantaran tak kuasa menahan hawa nafsu yang memang sudah lama tak tersalurkan.

Diakui tersangka, meski masih tinggal satu atap, sejak seminggu sebelum kejadian sang istri tercinta sudah tak lagi memberikan nafkah batin kepada dirinya. 

“Perbuatan tersebut terpaksa saya lakukan karena ada rasa kurang puas dengan istri saya. Sudah seminggu kami tak berhubungan. Selain itu, kakak ipar saya juga sering menginap di rumah sehingga membuat saya tak bisa bebas untuk berhubungan seperti pasangan lainnya. Saya mengaku salah dan siap menerima hukuman,” ungkap tersangka.(135/ray/jpnn)

Sebelumnya, pelecehan seksual terjadi di Kepahiang. Tiga orang pelajar kelas 1 dan 2 SD di Kecamatan Seberang Musi, ini mengalami nasib yang menyedihkan, karena telah dicabuli oleh An (14), salah satu siswa SMPN di kecamatan tersebut.

Pelaku berhasil memperdaya korban T (7), N (7) da C (8), warga salah satu desa di Kecamatan Seberang Musi. Ketiga korban digagahi oleh An yang tinggal bertetangga dengan para korban. Pelaku memperdaya korban sekitar seminggu lalu, saat ketiga korban bermain di depan rumah pelaku.

Peristiwa itu berawal ketika pelaku memanggil ketiga sekawan tersebut untuk masuk kedalam rumahnya. Setelah pancingan berhasil, pelaku mengajak bocah-bocah tak berdosa itu masuk ke dalam kamar. Setelah berhasil, pelaku kemudian melancarkan jurus bejatnya dengan membuka baju dan celana korban sampai korban tidak mengenakan sehelai benangpun.

Setelah itu, peristiwa pencabulannya terjadi di Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko.

Seorang bocah berumur 9 tahun sebut saja namanya Melati, dicabuli oleh seorang warga yang menggunakan topeng layaknya ninja supaya tidak dikenali korbannya. Peristiwa itu terjadi Minggu (7/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di wilayah Kecamatan V Koto.

Hingga saat ini, masih belum hilang diingatan masyarakat Indonesia, kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang menghebohkan seantero negeri. Yuyun (13) siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong ini diperkosa dan dibunuh secara sadis oleh 14 pelaku. Kasus Yuyun sangat keji. Betapa tidak, Yuyun diperkosa ramai-ramai sampai tewas. Kasus-kasus keji ini membuktikan bahwa Bengkulu darurat kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah dan aparat diminta tanggap agar kasus ini tidak terus terjadi. (151/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong! Sudah 12 Hari Marsyanda Tidak Pulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler