jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Kalideres Jakarta Barat menangkap penadah barang curian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ZI (28).
Pelaku ditangkap di daerah Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Alasan Polsek Minggir Bebaskan Pelaku Curanmor, Oh Ternyata
Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan.
"Ini merupakan hasil rangkaian pengungkapan kasus sebelumnya," kata Taufik, Senin (20/6).
BACA JUGA: Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Pelaku Curanmor Ini Akhirnya Ditangkap di Langkat
Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Syafri mengatakan pelaku merupakan seorang DPO dalam kasus Curanmor.
"Jadi, total keseluruhan enam pelaku yang ditangkap," ujar Syafri.
BACA JUGA: Kombes Zulpan Sampai Merilis Kasus Curanmor Hari Ini, Kasusnya di Banten
Syafri mengatakan pelaku merupakan otak yang membiayai sekaligus merencanakan aksi Curanmor itu.
"ZI merupakan otaknya yang membiayai dan mendanai para pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil kendaraan sepeda motor," kata Syafri.
Menurut Syafri, pelaku biasa menjual hasil kejahatan tersebut di Lampung.
"Barang curian tersebut dijual pemotor mulai dari harga Rp 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual," ujar Syafri.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis kejahatannya hampir setahun.
"Sudah menjual motor hasil curian sebanyak 78 unit sepeda motor," kata Syafri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama